Menurut Irfan, pihak BPN menjelaskan bahwa pengawasan terhadap bidang tanah bukan merupakan kewenangan instansi tersebut, melainkan menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik lahan.

Meski demikian, warga berharap BPN Langkat lebih proaktif memberikan kepastian administrasi pertanahan agar sengketa serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala BPN Langkat belum membuahkan hasil. Seorang staf BPN yang menerima kedatangan wartawan menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan.

"Bukan kewenangan saya untuk menjelaskan. Nanti saya koordinasikan dulu dengan Bapak Kepala Kantor," kata wanita mengenakai pakaian batik usai melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPN Kabupaten Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi warga maupun tuntutan yang disampaikan. Sikap resmi BPN masih dinantikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai penanganan sengketa jalan tersebut.