"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut, tetapi masih ada pihak yang berani melakukan pematokan di objek yang sama. Ini berpotensi memperkeruh situasi," kata Irfan.

Menurutnya, jalan yang dipersoalkan bukan sekadar akses biasa. Berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan warga, jalan yang dikenal sebagai Gang Kelita itu telah tercantum dalam peta sertifikat tanah dan telah digunakan masyarakat sejak sekitar tahun 1947.

Ia meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

"Jangan sampai lambannya penyelesaian perkara justru memicu benturan di lapangan. Semua pihak harus menghormati proses hukum," jelas dia.

Dalam pertemuan dengan pihak BPN, warga juga meminta penjelasan terkait dugaan adanya aktivitas pengukuran lahan yang disebut dilakukan pada malam hari.