Pelalawan, katakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari).Pelalawan melakukan pelimpahan berkas perkara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2022 lalu di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/7).

"Tadi siang, kita sudah melimpahkan  sebanyak enam berkas perkara dugaan Tipikor penyimpangan kegiatan penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2019 hingga tahun anggaran 2022 lalu, di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, atas nama terdakwa, yakni , ERF (Distributor), SB (Verval), YA (Pengecer), S (Pengecer), PS (Pengecer) dan A (Verval),"ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Intelijen, Pajri Arif Sanusi

Dijelaskan Kastel Pajri, Penuntut Umum juga telah menyerahkan Dakwaan sebanyak enam berkas dengan masing-masing nama yang tersebut. 

Di mana yang didakwakan perbuatan melanggar ketentuan Pasal Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesian Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selepas itu, tambah Kastel Pajri, Arif Sanusi, kepada katakabar.com, kita menunggu proses penetapan hari sidang.