Sementara itu, DSY diduga membawa keluar material bangunan secara bertahap setelah jam kerja berakhir. Material yang diduga diambil antara lain batu bata, marmer, besi holo, besi H, hingga granit.
Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda menjelaskan, dua pekerja bangunan diduga memanfaatkan akses mereka di lokasi proyek untuk mengambil kompresor AC dengan membuka jendela ruang penyimpanan.
"Mesin kompresor kemudian dibongkar untuk diambil tembaganya. Tembaga itu dijual ke penampungan besi tua dengan harga sekitar Rp160 ribu per kilogram," kata Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.
Kasus Pencurian di Gurdwara Binjai Terungkap, Pengurus Rumah Ibadah Sikh Apresiasi Gerak Cepat Polres
Diskusi pembaca untuk berita ini