Tak Ada Perubahan Titik HGU PT SBP
 
Kementerian ATR/BPN memastikan tidak ada perubahan pada titik koordinat HGU PT SBP yakni tetap seluas 5.800 hektar di Inhu. Hal ini ditegaskan dalam ekspose terkait pengalihan aset pasca lelang PT Alam Sari Lestari kepada PT SBP. 
 
Stafsus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyatakan ekspose tersebut berjalan lancar tanpa ada penolakan. 

"Alhamdulillah, kita sudah melakukan ekspose terkait surat permintaan dari perusahaan pemenang lelang yakni PT Alam Sari Lestari ke SBP. Jadi mengenai HGU yang berada di wilayah Inhu ini, berjalan dengan baik," ujar Rezka saat ekspose beberapa waktu lalu. 
 
Menurut Rezka, langkah ini bagian dari upaya penyelesaian persoalan agraria secara bertahap. Pihaknya menekankan pentingnya memastikan status lahan agar tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun wilayah lain.
 
"Titik koordinat HGU tersebut tetap sama dengan HGU yang telah diterbitkan pada tahun 2007. Tidak ada perubahan titik koordinat," tegasnya.
 
Rezka menjelaskan ranah kewenangan ATR/BPN sebatas pengukuran, peninjauan kembali, serta inventarisasi dan identifikasi lapangan sesuai aturan yang berlaku. "Di luar itu bukan kewenangan kami," tambahnya.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Riau Nurhadi Putra mengatakan lokasi HGU telah teridentifikasi melalui pemetaan berbasis koordinat. Ia berharap masyarakat dapat membedakan batas HGU dengan lahan lainnya.
 
"Yang paling penting sekarang di mana letaknya. Karena tugas kami itu memastikan kembali letak koordinat HGU," kata Nurhadi. 

Ia menambahkan pengukuran lapangan berjalan lancar berkat dukungan Polda Riau, Polres Inhu, dan Pemkab Inhu, meski menghadapi tantangan medan dan cuaca yang cukup berat.