Home / Hukrim / Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Tipikor Penyimpangan Kredit BPD Riau Kepri Syariah
Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Tipikor Penyimpangan Kredit BPD Riau Kepri Syariah
Bengkalis, katakabar.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan, dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Penyimpangan dalam Pemberian Kredit Sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran atau TA 2021, Rabu (23/10).
Menurut Jaksa Utama Pratama Dr. Sri Odit Megonondo, S.H., M.H. lewat siaran persnya yang diterima katakabar.com, Rabu malam, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah tetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US.
"Para tersangka terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan di Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2021," terang Sri Odit.
Soal peran masing-masing tersangka, ulas Sri, tersangka S selaku Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hang Tuah tahun 2021, FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hang Tuah tahun 2021, WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hang Tuah
tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini posisinya pada tahun 2021, tutur Sri, BRK Capem Duri Hang Tuah salurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sebesar Rp4.950.000.000 dengan nilai plafond Rp150.000.000 per nasabah, di mana pengajuan kredit tersebut diajukan melalui Tersangka US selaku Ketua KUD.
"Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah. Terus, dana kredit sebesar Rp149.850.000 yang masuk ke rekening debitur segera ditarik, dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur," imbuhnya.
Modusnya, ujar Sri, tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, jumlah kerugian negara pada perkara ini sebesar Rp5.276.427.930.
"Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti yang diperoleh hingga saat ini," tegasnya.
Untuk kepentingan proses penyidikan, sambungnya, Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.
"Perbuatan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Bengkalis," tandasnya.
Komentar Via Facebook :