Binjai, katakabar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terus mendalami dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk pengentasan kemiskinan tahun anggaran 2024.

Penyelidikan kini telah menyentuh tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna menelusuri potensi pelanggaran serta aktor di balik dugaan penyimpangan.

Langkah penyidik membuat sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Binjai mulai gelisah. Kabar beredar, beberapa OPD dimintai setoran sebesar Rp30 juta, yang diduga dikoordinir oleh Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, untuk disetor ke oknum di Kemenkeu.

Saat dikonfirmasi, Erwin membantah keras tudingan tersebut. “Tidak ada dan tidak benar itu,” ujarnya singkat, Jumat (4/7/2025). Namun, ia enggan menjawab soal alokasi dana untuk pembayaran utang proyek. Kabar yang beredar menyebut Kemenkeu hanya menyetujui Rp4,5 miliar dari total Rp20,8 miliar yang diajukan, berbeda dengan klaim sebelumnya yang menyebut Rp10 miliar.

Kepala Dinas PUTR Binjai, Ridho Indah Purnama, juga membantah adanya pungutan. “Haaa, gak ada. Untuk apa ya? Gak ada, dek,” jawabnya via WhatsApp. Kepala Dinas Kesehatan Binjai, dr Sugianto, juga mengaku tak tahu-menahu soal kutipan dana tersebut.

Sebelumnya, Kajari Binjai Jufri telah menerbitkan surat perintah penyelidikan bernomor: Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 sejak 8 Mei 2025. Sejumlah kepala OPD, termasuk Sekda Binjai Irwansyah Nasution, telah diperiksa. Namun Irwansyah berdalih urusan teknis anggaran adalah kewenangan BPKPAD.

Dokumen pengajuan DIF bernomor: 900.I.11-0728, ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah pada 12 Januari 2023. Namun hingga Juni 2025, realisasi baru 50 persen, dan penggunaannya menuai tanya.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai, ketidaksesuaian realisasi DIF dengan pernyataan para pejabat mengindikasikan potensi korupsi dan pelanggaran hukum. Ia menyebut, kondisi ini melanggar UU No. 17/2003 dan PP No. 90/2010 yang menuntut pengelolaan keuangan negara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Jika realisasi tidak sesuai perencanaan awal, maka patut diduga ada pelanggaran hukum dan pembohongan publik. Sudah layak kasus ini naik ke tahap penyidikan," tegas Ferdinand.