Pangkalan Kerinci, katakabar.com - Bermitra dengan perusahaan berhenti, anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur tak lagi menikmati harga tandan buah segar (TBS) sawit sebesar penetapan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.
Saat ini koperasi yang berdiri di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan terpaksa menikmati harga yang ditetapkan pabrik kelapa sawit (PKS).
Ketua KUD Sialang Makmur, Derita Lesmana mengutarakan, harga TBS kelapa sawit hasil kebun koperasi mengikuti tren harga di lapangan atau lebih dikenal dengan harga komersil. Ini diterima petani sejak koperasi memilih untuk memutuskan perjanjian kerja sama dengan pihak perusahaan kelapa sawit PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).
"Iya, sejak ke luar dari perusahaan, kami belum ada menikmati harga penetapan. kami hingga kini belum ada ikatan kontrak yang baku," ujarnya, dilansir dari laman EMG, Kamis (23/1).
Memang, kata Lesmana, ada rencana untuk mengusulkan kerja sama dengan perusahaan untuk mendapatkan harga penetapan tersebut.
"Tapi nantilah dibicarakan setelah peremajaan kebun kelapa sawit selesai dilaksanakan," ucapnya.
Saat ini harga yang diterima KUD tersebut hanya kisaran Rp2.900 per kilogram. Sedang, harga penetapan Disbun Riau untuk petani plasma periode ini sebesar Rp3.465,47 per kilogram, dan harga mitra swadaya Rp3.357,29 per kilogram.
Saat ini koperasi dengan luas kebun mencapai 1.000 hektar dengan anggota koperasi sebanyak 55 orang petani tengah dihadapkan dengan masalah angkutan buah sawit yang kurang lancar. Soalnya, jalan kebun mengalami kerusakan pasca hujan yang cukup tinggi mengguyur wilayah sekitar.
"Untung saja kebun koperasi tidak terendam banjir lantaran berada di dataran yang tinggi, tapi untuk mengeluarkan hasil panen cukup sulit," ulasnya.
Kemitraan Berhenti, KUD Sialang Makmur Tak Lagi Nikmati Harga TBS Penetapan Resmi
Diskusi pembaca untuk berita ini