Home / Riau / Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti
Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi pimpin konferensi persen pengungkapan kasus pembalakan liar. Foto: Nur/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti gelar konferensi pers mengenai keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Illegal Logging, di ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (4/6) siang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK yang pimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika SH MH, Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ariyadi SH, Kasat Intelkam, Iptu Roly Irvan, SH MH, Kasi Propam, AKP J.A Lubis SH, MH, dan Insan Pers.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JI 41 tahun dan RO 27 tahun, masing-masing awak kapal dan nakhoda KM Tuah Reza.
Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, kronologi awal Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.
"Setengah jam kemudian, tim berangkat menggunakan speedboad Satpolairud susuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap," ujar AKBP Aldi.
Besok harinya, Selasa (3/6) sekitar pukul 05.30 WIB, kata Kapolres Kepulauan Meranti, saat tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Melihat hal itu, ulasnya, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan kayu olahan.
"Ketika tim melakukan interogasi awal terhadap nahkoda Kapal tersebut berinisial JI 41 tahun beserta ABK Kapal RO 27 tahun, dan diketahui jumlah muatan KM. Tuah Reza sebanyak 25 ton kayu olahan. Di mana kayu olahan tersebut mau dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah," terangnya.
Menurut AKBP Aldi, berdasarkan keterangan dari JI dan RO pemilik kapal, serta muatan 25 ton kayu olahan tersebut adalah AD.
Kedua tersangka, tegasnya, dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," sebutnya.








Komentar Via Facebook :