https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti

Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti


Kamis, 05 Juni 2025 | 07:55 WIB  

Penulis : Nurhadi
Editor : Sahdan
Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi pimpin konferensi persen pengungkapan kasus pembalakan liar. Foto: Nur/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39251 | Artikel Judul: Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti | Tanggal: Kamis, 05 Juni 2025 - 07:55

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti gelar konferensi pers mengenai keberhasilan pengungkapan kasus Tindak Pidana Illegal Logging, di ruangan Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Meranti, Jalan  Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Rabu (4/6) siang.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK yang pimpin konferensi pers, didampingi Wakapolres, Kompol Maitertika SH MH, Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Ariyadi SH, Kasat Intelkam, Iptu Roly Irvan, SH MH, Kasi Propam, AKP J.A Lubis SH, MH, dan Insan Pers.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JI 41 tahun dan RO 27 tahun, masing-masing awak kapal dan nakhoda KM Tuah Reza.

Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, kronologi awal Senin (2/6) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi adanya kegiatan pengeluaran kayu olahan illegal logging dari wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

"Setengah jam kemudian, tim berangkat menggunakan speedboad Satpolairud susuri perairan Desa Kampung Balak dan perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap," ujar AKBP Aldi.

Besok harinya, Selasa (3/6) sekitar pukul 05.30 WIB, kata Kapolres Kepulauan Meranti, saat tim gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Kepulauan Meranti sedang melakukan penyelidikan di Desa kampung balak dan seputaran perairan Selat rengit Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dari kejauhan terlihat kapal sarat muatan sedang berlayar mengarah ke perairan selat air hitam Desa Mengkikip Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Melihat hal itu, ulasnya, tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati Kapal bernama KM Tuah Reza dengan muatan tumpukan kayu olahan.

"Ketika tim melakukan interogasi awal terhadap nahkoda Kapal tersebut berinisial JI 41 tahun beserta ABK Kapal RO 27 tahun, dan diketahui jumlah muatan KM. Tuah Reza sebanyak  25 ton kayu olahan. Di mana kayu olahan tersebut mau dibawa ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan tidak dilengkapi surat keterangan yang sah," terangnya.

Menurut AKBP Aldi, berdasarkan keterangan dari JI dan RO pemilik kapal, serta muatan 25 ton kayu olahan tersebut adalah AD.
Kedua tersangka, tegasnya, dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 88 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat 1 huruf b Undang Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi ancaman pidana penjara minimal penjara 5 tahun.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39251 | Artikel Judul: Konferensi Pers, Dua Tersangka Pembalakan Liar Diringkus Polres Kepulauan Meranti | Tanggal: Kamis, 05 Juni 2025 - 07:55

TOPIK TERKAIT

# Kasus# Pembalakan Liar# Amankan Dua Orang# Pelaku# Konferensi Pers# Polres# Kepulauan Meranti# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kesehatan

    Sambangi Keluarga Pasien KIPI, Dinkes Inhu Sosialisasi

    Rabu, 04 Jun 2025 | 18:37 WIB
  • Riau

    H Asmar Resmi Buka Seleksi O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti 2025

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:17 WIB
  • Hukrim

    Jagung Pipil Binaan Dipanen, Polres Inhu Songsong Swasembada Pangan

    Selasa, 03 Jun 2025 | 18:14 WIB
  • Riau

    Timgab Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Ilog, Amankan 25 Ton Kayu

    Selasa, 03 Jun 2025 | 17:04 WIB
  • Pendidikan

    Serunya Acara Perpisahan Kelas 6 SDN 28 Mandau, Siswa, Orang Tua dan Guru Mandi Hujan Buatan Bareng

    Selasa, 03 Jun 2025 | 13:23 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :