Ultimatum: 15 Hari Penyidikan Maksimal
Poin yang paling menonjol dalam pernyataan itu adalah tenggat waktu yang diberikan. Korban dan keluarga memberi waktu selama dua minggu atau 15 hari sejak pernyataan itu disampaikan agar polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku yang buron dan mengungkap dalang utama di balik kerusuhan agraria tersebut.
"Jika dalam waktu yang ditentukan ini belum ada kemajuan signifikan dan pelaku belum tertangkap, kami bersama warga akan turun ke jalan dengan mengerahkan massa yang lebih besar ke Polres Indragiri Hulu untuk terus mengawal dan menuntut keadilan," ancam pernyataan itu.
Forum yang mewakili Desa Talang Jerinjing, Desa Paya Rumbai, Desa Sungai Raya, dan Kelurahan Sekip Hilir ini berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar kekerasan tidak terulang kembali di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Indragiri Hulu belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum yang disampaikan korban, namun sebelumnya telah menegaskan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat hingga tuntas. (JAS/Rls)
Korban Penyerangan PT SBP di Inhu Beri Ultimatum 15 Hari Tangkap Semua Pelaku Hingga Dalang, Atau Massa Turun ke Jalan
Diskusi pembaca untuk berita ini