Home / Riau / Kuatnya Hadi Prasetyo di Bengkalis, Walau Diduga Nikah 2 Kali, Tetap Dapat Jabatan Kadisdik, Tak Laku Demosi Baginya!
Kuatnya Hadi Prasetyo di Bengkalis, Walau Diduga Nikah 2 Kali, Tetap Dapat Jabatan Kadisdik, Tak Laku Demosi Baginya!
Diduga buku nikah Hadi Prasetyo dengan Ariska Permata Sari. (Istimewa)
Bengkalis, katakabar.com - Siapa yang tak kenal Hadi Prasetyo di Kabupaten Bengkalis. Terutama dikalangan pendidik, tentu semua kenal.
Sebab, saat ini Hadi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis.
Pada 2023 silam, sosok Hadi Prasetyo juga sempat heboh karena diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Cerita Bengkalis: Tiga Tahun Berturut-turut Tunda Bayar, Pengelolaan APBD Dinilai Gagal Total
Hadi dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis, M Nasir.
Sebelum menjabat Kadisdik, sejumlah jabatan mentereng juga pernah diemban oleh Hadi Prasetyo di Bengkalis.
Yakni, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Bepedda Bengkalis, hingga menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bengkalis.
Melihat sederet jabatan yang pernah didudukinya, tentu pengaruh Hadi di Bengkalis boleh dibilang sangat kuat.
Sanking kuatnya, walau diduga menikah dua kali secara diam-diam, Hadi tetap dilantik Bupati Kasmarni sebagai Kadisdik Bengkalis pada Jumat 21 November 2025 lalu.
Hadi diduga nikah secara diam-diam sekitar tahun 2021-2022 lalu di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dari data yang didapat katakabar.com, Hadi menikah dengan wanita cantik bernama Ariska Permata Sari.
Keduanya diduga menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Sekitar tahun 2022 atau awal 2023, kisah cinta Hadi dengan Ariska sempat tercium istri pertamanya. Bahkan, kala itu Bengkalis sempat heboh karena diduga istri pertamanya melaporkan kisah cinta Hadi ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis.
Namun kehebohan itu tak lama bertahan. Api yang membara di hati istri pertama Hadi sepertinya cepat padam.
Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), juga tidak berlaku bagi Hadi.
Mestinya, jika benar Hadi menikah lagi secara diam-diam tanpa disetujui istri pertama, Hadi kena sanksi tegas karena statusnya sebagai ASN.
Namun, PP itu tidak berlaku baginya. Semua terkesan enteng bagi Hadi. Di sisi sosial, Hadi juga sepertinya tidak menghiraukan itu.
Begitu juga dengan Bupati Bengkalis, Kasmarni, menganggap kejadian yang menimpa Hadi hanya sebatas mimpi.
Salah satu warga Bengkalis, Bistari (42) mengaku prihatin dengan sikap Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tidak memberikan sanksi tegas untuk Hadi jika kasus pernikahan ini benar adanya.
"Kalau benar kasus ini, tentu prihatin. Setidaknya tadi demosi jabatan. Bukan malah memberikan jabatan baru. Ini preseden buruk bagi pemerintahan Bengkalis," ujar Bistari saat berbincang dengan katakabar.com, Jumat (16/1).
Bistari bilang, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 sudah jelas disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
"Permohonan tersebut harus diajukan melalui saluran hierarki, dan setiap atasan wajib memberikan pertimbangan serta meneruskannya dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima. Ini kan tidak, diduga diam-diam," ujarnya.
Media ini sempat mengkonfirmasi kepada Hadi Prasetyo atas dugaan menikah dua kali secara diam-diam di Sumbar lewat pesan Whatsapp. Namun tidak direspon hingga berita ini diterbitkan.








Komentar Via Facebook :