Setibanya di Bengkalis, keduanya menginap di Hotel Surya Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Kelurahan Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Rahmadi menempati kamar 203.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bergerak menuju kawasan Bantan Air. Lokasi pengambilan narkotika berada di sebelah makam dengan patokan batang sawit. Di lokasi tersebut, keduanya menemukan dua tas berisi narkotika jenis sabu.

Satu tas berisi lima paket sabu, sedangkan tas lainnya berisi 15 paket. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dengan kemasan menyerupai bungkus teh.

Keduanya kemudian membawa dua tas tersebut ke mobil dan kembali menuju hotel. Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (15/4), Rahmadi dan KA tiba di Hotel Surya Bengkalis. Mobil diparkirkan di depan lobi hotel.

KA kemudian memesan satu kamar tambahan, yakni kamar 202, sementara Rahmadi tetap berada di kamar 203. Namun, rencana tersebut tak berlangsung lama.

Sekitar pukul 03.19 WIB, petugas kepolisian dari Mabes Polri mendatangi kamar Rahmadi. Penggeledahan dilakukan hingga akhirnya Rahmadi ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 21.299,43 gram atau 21,299 kilogram.

Sementara KA yang disebut terlibat bersama Rahmadi dalam pengambilan narkotika tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, JPU Kejari Bengkalis kini mulai mempersiapkan surat dakwaan. Setelah dakwaan selesai disusun, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.

Persidangan nantinya akan menguji seluruh rangkaian peristiwa serta peran Rahmadi dalam perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 21 kilogram sabu tersebut.

Di sisi lain, keberadaan KA yang masih berstatus DPO menjadi pekerjaan lanjutan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara utuh jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.