https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya

Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya


Sabtu, 24 Juni 2023 | 15:03 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya

Foto Adi/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 29774 | Artikel Judul: Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya | Tanggal: Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:03

Duri, katakabar.com - Masyarakat Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau, yang berada nun jauh puluhan kilometer di sebelah timur pusat 'Kota Duri' Kabupaten Bengkalis Riau belum bisa mengusulkan untuk mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting tahun 2023 ini.

Soalnya, lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan di bidang perkayuan ternama dahulu kala.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Deni Afrika ST kepada katakabar.com di Duri, pada Sabtu (24/6) siang membenarkan masyarakat petani kebun kelapa sawit swadaya di Desa Bathin Betuah belum bisa mengusulkan untuk mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 ini.

"Masyarakat petani kebun kelapa sawit swadaya belum bisa usulkan untuk mendapatkan program PSR. Kendalanya
lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat masih berada dalam kawasan," tegas Deni.

Menurut Ketua BPD Bathin Betuah ini, lahan perkebunan kelapa sawit swadaya  mencapai 3600 hektar luasnya dimiliki 1250 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bathin Betuah.

"Dari total 1250 Kepala Keluarga (KK) pemilik kebun kelapa sawit swadaya sisanya, masyarakat memilih ragam profesi, seperti buruh kebun kelapa sawit, pegawai, karyawan dan lainnya. Artinya, umumnya masyarakat Desa Bathin Betuah petanin kebun kelapa sawit swadaya," jelasnya.

Diceritakan Deni, terkait kebun kelapa sawit masih dalam kawasan sudah diusulkan ke pemerintah melalui pihak terkait dan berwenang agar dilakukan pembebasan.

Saat itu, pengusulan pembebasan lahan kebun sawit tersebut sekaligus dengan pembebasan lahan pemukiman masyarakat.

Alhamdulillah, lahan pemukiman dan hunian masyarakat Desa Bathin Betuah sudah dilakukan pelepasan. Buktinya, masyarakat sudah bisa urus surat menyurat kepemilikan tanah hingga sertifikat.

Tapi, mengenai status kebun kelapa sawit milik masyarakat hingga saat ini belum ada titik terang.

Harapannya, kepada pemerintah melalui pihak terkait dan berwenang segera melakukan pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit agar masyarakat Desa Bathin Betuah lebih sejahtera ke depan, harapnya.

Diketahui, ketentuan mengikuti program replanting kelapa sawit, yakni; memiliki kebun kelapa sawit umur tanaman kelapa sawit  25 tahun atau umur tanaman 25 tahun dengan produksi kurang dari 10 ton tahun atau tanaman rusak atau asal bibit tidak unggul (asal-asalan).

Terus, luasan maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK), legalitas lahan (SHM. SKT dll), tidak bermasalah dan tidak masuk dalam kawasan hutan, memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).

Untuk pengajuan melalui Kelompok Tani atau Gapoktan (terdaftar di Simluhtan) atau Koperasi minimal luasan pengajuan 50 hektar per kelompok dalam radius 10 kilometer.

Di mana persyaratan pengajuan proposal, surat permohonan dana bantuan, profil lahan, profil pekebun, rancangan kerja dan rencana anggaran biaya, legalitas kelembagaan pekebun (Akte Pendirian/Perubahan), struktur organisasi

Selain itu, peta usulan lokasi kebun (koordinat), surat perjanjian kerja sama kemitraan, surat perjanjian kerja sama kerja, surat pernyataan menggunakan teknik tumbang serempak, surat perjanjian ketersediaan bibit bersertifikat atau surat keterangan dari kabupaten, surat kesediaan bank (Indicative Letter), dan daftar rekening pekebun dan sumber pembiayaan PSR.

www.katakabar.com | Artikel ID: 29774 | Artikel Judul: Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya | Tanggal: Sabtu, 24 Juni 2023 - 15:03

TOPIK TERKAIT

# PSR# Masyarakat# Desa Bathin Betuah# Petani Kebun Sawit Swadaya# Belum Bisa Ikut# Duri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Hingga Penghujung Mei 2023, Dana PSR Ditransfer Capai Rp7,49 Triliun

    Jumat, 23 Jun 2023 | 22:36 WIB
  • KatakabarTV

    Saat Lulusan Beasiswa Sawit Kembali Ke Kebun..

    Rabu, 21 Jun 2023 | 13:33 WIB
  • Hukrim

    Istri Polisi Heran, Polsek Mandau 'Lambat' Proses LP Penganiayaan Dirinya

    , 22 Apr 2022 | 13:21 WIB
  • Nusantara

    PLN Sambung Listrik Masyarakat Kurang Mampu di Riau dan Kepri

    , 17 Des 2021 | 20:32 WIB
  • Nusantara

    Donasi Pegawai PLN Wujudkan Mimpi 1.629 Keluarga Dapatkan Listrik

    , 02 Nov 2021 | 15:31 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :