Home / Sawit / Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya
Masyarakat Bathin Betuah Belum Bisa Ajukan Ikut Program PSR, Ini Kendalanya
Foto Adi/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Masyarakat Desa Bathin Betuah Kecamatan Mandau, yang berada nun jauh puluhan kilometer di sebelah timur pusat 'Kota Duri' Kabupaten Bengkalis Riau belum bisa mengusulkan untuk mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting tahun 2023 ini.
Soalnya, lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat masih berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan di bidang perkayuan ternama dahulu kala.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Deni Afrika ST kepada katakabar.com di Duri, pada Sabtu (24/6) siang membenarkan masyarakat petani kebun kelapa sawit swadaya di Desa Bathin Betuah belum bisa mengusulkan untuk mendapatkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 ini.
"Masyarakat petani kebun kelapa sawit swadaya belum bisa usulkan untuk mendapatkan program PSR. Kendalanya
lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat masih berada dalam kawasan," tegas Deni.
Menurut Ketua BPD Bathin Betuah ini, lahan perkebunan kelapa sawit swadaya mencapai 3600 hektar luasnya dimiliki 1250 Kepala Keluarga (KK) di Desa Bathin Betuah.
"Dari total 1250 Kepala Keluarga (KK) pemilik kebun kelapa sawit swadaya sisanya, masyarakat memilih ragam profesi, seperti buruh kebun kelapa sawit, pegawai, karyawan dan lainnya. Artinya, umumnya masyarakat Desa Bathin Betuah petanin kebun kelapa sawit swadaya," jelasnya.
Diceritakan Deni, terkait kebun kelapa sawit masih dalam kawasan sudah diusulkan ke pemerintah melalui pihak terkait dan berwenang agar dilakukan pembebasan.
Saat itu, pengusulan pembebasan lahan kebun sawit tersebut sekaligus dengan pembebasan lahan pemukiman masyarakat.
Alhamdulillah, lahan pemukiman dan hunian masyarakat Desa Bathin Betuah sudah dilakukan pelepasan. Buktinya, masyarakat sudah bisa urus surat menyurat kepemilikan tanah hingga sertifikat.
Tapi, mengenai status kebun kelapa sawit milik masyarakat hingga saat ini belum ada titik terang.
Harapannya, kepada pemerintah melalui pihak terkait dan berwenang segera melakukan pembebasan lahan perkebunan kelapa sawit agar masyarakat Desa Bathin Betuah lebih sejahtera ke depan, harapnya.
Diketahui, ketentuan mengikuti program replanting kelapa sawit, yakni; memiliki kebun kelapa sawit umur tanaman kelapa sawit 25 tahun atau umur tanaman 25 tahun dengan produksi kurang dari 10 ton tahun atau tanaman rusak atau asal bibit tidak unggul (asal-asalan).
Terus, luasan maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK), legalitas lahan (SHM. SKT dll), tidak bermasalah dan tidak masuk dalam kawasan hutan, memiliki STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya).
Untuk pengajuan melalui Kelompok Tani atau Gapoktan (terdaftar di Simluhtan) atau Koperasi minimal luasan pengajuan 50 hektar per kelompok dalam radius 10 kilometer.
Di mana persyaratan pengajuan proposal, surat permohonan dana bantuan, profil lahan, profil pekebun, rancangan kerja dan rencana anggaran biaya, legalitas kelembagaan pekebun (Akte Pendirian/Perubahan), struktur organisasi
Selain itu, peta usulan lokasi kebun (koordinat), surat perjanjian kerja sama kemitraan, surat perjanjian kerja sama kerja, surat pernyataan menggunakan teknik tumbang serempak, surat perjanjian ketersediaan bibit bersertifikat atau surat keterangan dari kabupaten, surat kesediaan bank (Indicative Letter), dan daftar rekening pekebun dan sumber pembiayaan PSR.








Komentar Via Facebook :