https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / MK Izinkan Masyarakat Adat Berkebun Sawit di Kawasan Hutan, Tapi Bersyarat!

MK Izinkan Masyarakat Adat Berkebun Sawit di Kawasan Hutan, Tapi Bersyarat!


Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:00 WIB  

Editor : Sahdan
MK Izinkan Masyarakat Adat Berkebun Sawit di Kawasan Hutan, Tapi Bersyarat!

Foto: Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41728 | Artikel Judul: MK Izinkan Masyarakat Adat Berkebun Sawit di Kawasan Hutan, Tapi Bersyarat! | Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:00

Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bikin masyarakat adat sumringah lantaran bisa berkebun kelapa sawit di kawasan hutan. Tentu saja Ini kabar gembira bagi masyarakat adat yang bermukim di kawasan hutan.

Tetapi tunggu dulu, ada catatan penting, yakni perkebunan harus memenuhi kebutuhan hidup, bukan tujuan komersial.

Keputusan ini hasil dari pengabulan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK berpendapat larangan bagi siapa pun untuk berkebun di hutan tanpa izin dikecualikan bagi masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak mencari keuntungan.

“Sepanjang tidak dimaknai, dan dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial’,” tegas Ketua MK, Suhartoyo saat sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) kemarin, dilansir dari laman Riauaktual.com

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja melarang kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Kini aturan tersebut mengalami perubahan signifikan.

Hakim Konstitusi, Enny Nuraningsih menjelaskan, aturan tersebut kini tidak berlaku bagi masyarakat adat selama kegiatan mereka tidak bersifat komersial.

“Ketentuan itu tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” ujar Enny.

Kata Enny, keputusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Hal ini berarti, masyarakat adat yang berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak akan dikenai sanksi administratif.

Menurut Enny, masyarakat adat tidak perlu memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat jika kegiatan perkebunan mereka tidak bersifat komersial.

“Sepanjang kegiatan perkebunan yang dilakukan masyarakat tidak ditujukan untuk kepentingan komersial, mereka tidak perlu memperoleh perizinan berusaha,” ucapnya.

Di sisi lain, MK menyoroti kebutuhan mendesak untuk menata kawasan hutan secara komprehensif. Perhatian ini muncul seiring dengan evaluasi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 yang selama ini memberikan sanksi pidana bagi kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan.

Tetapi, realitas di lapangan menunjukkan kompleksitas yang lebih besar. Banyak kegiatan masyarakat dan pemukiman yang telah ada di dalam kawasan hutan, seringkali akibat ketidakselarasan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui Undang Undg Nomor 6 Tahun 2023, pemerintah diharapkan mengubah pendekatan, tidak hanya represif tetapi juga mempertimbangkan partisipasi dan perlindungan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan.

“Berlakunya Pasal 110B Undang Undang a quo dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan di luar bidang kehutanan yang bersifat komersial. Pemerintah harus segera menyelesaikan penataan kawasan hutan secara komprehensif,” ujar Enny.

Adapun keputusan MK mengizinkan masyarakat adat melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan adalah putusan gugatan material dengan Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yanh diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), sebuah lembaga yang telah berdiri sejak 1998 dan berfokus pada kajian kebijakan serta dampak pengelolaan sawit terhadap aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.

Nurhanudin Achmad, Koordinator Badan Pengurus Sawit Watch, mewakili pemohon, berpendapat sanksi administratif dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak memberikan solusi bagi masyarakat kecil. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi “pemutihan” bagi perusahaan besar yang mengelola perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan.

“Kami mendesak pemerintah untuk bersikap lebih persuasif terhadap masyarakat yang tinggal di atau sekitar kawasan hutan, dengan melakukan pendataan dan penataan ulang kawasan hutan secara adil,” terang Nurhanudin.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41728 | Artikel Judul: MK Izinkan Masyarakat Adat Berkebun Sawit di Kawasan Hutan, Tapi Bersyarat! | Tanggal: Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:00

TOPIK TERKAIT

# Mahkamah Komstitusi# Masyarakat Adat# Izinkan# Berkebun Sawit# Kawasan Hutan# Bersyarat
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sawit

    Soal Pelepasan Kawasan Hutan untuk KSR, Bupati Muba Komit Bereskan Masalah

    Kamis, 18 Sep 2025 | 16:27 WIB
  • Sawit

    Raker Komisi II DPR RI, Menteri ATR Bilang 84,4 ribu Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan

    Selasa, 09 Sep 2025 | 11:21 WIB
  • Hukrim

    Ungkap Praktik Perambahan Kawasan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing

    Senin, 09 Jun 2025 | 22:00 WIB
  • Tekno

    Kripto: Mastercard Izinkan Bitcoin dan Crypto sebagai Alat Transaksi, Ini Faktanya!

    Jumat, 04 Apr 2025 | 15:30 WIB
  • Nasional

    Satgas PKH Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih Penindakan Kawasan Hutan

    Senin, 24 Mar 2025 | 23:10 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :