Menanggapi kondisi tersebut, Praktisi Hukum Ferdinand Sembiring, S.H., M.H. mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai untuk menelusuri pengelolaan anggaran pemeliharaan lift di RSUD Dr. RM Djoelham Binjai.
Menurut Ferdinand, aparat penegak hukum perlu meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta mantan direktur rumah sakit.
"APH harus turun dan memanggil PPTK, PPK, serta mantan Direktur Rumah Sakit yang lama untuk meminta pertanggungjawaban biaya maintenance lift tersebut. Jangan biarkan uang rakyat dirampok dengan kedok biaya pemeliharaan rutin," tegas Ferdinand.
Ia juga meminta adanya transparansi terkait penggunaan anggaran pemeliharaan lift yang disebut mencapai belasan juta rupiah setiap tiga bulan.
"Saya minta transparansi penggunaan anggaran perawatan lift yang menelan biaya belasan juta rupiah setiap tiga bulan. Jika benar anggaran sudah dikeluarkan, mengapa kondisi lift saat ini masih rusak? Polisi jangan tutup mata," katanya.
Obat Kosong Lift Rusak Tipikor Diminta Periksa Manajemen Rumah Sakit Djoelham Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini