Secara khusus, ia berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat memastikan seluruh proses penegakan hukum di wilayahnya berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Soroti Penanganan Dugaan Korupsi RSU Kelas D Pratama Nias
Dalam kesempatan tersebut, Ali Yusran Gea juga menyoroti penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa proses penanganan perkara tersebut berlangsung secara tidak transparan, bahkan dinilai memiliki dugaan cacat prosedural dan terkesan dipaksakan.
Ia menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan "clear and clean". 

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap melanjutkan proses hukum hingga menetapkan tersangka. Saat ini, perkara tersebut dikabarkan sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Medan.

Ali meminta Kejaksaan Agung melalui Jamwas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.