Home / Hukrim / Pemuda Pengangguran Digaruk Reserse Narkoba Gegara Edarkan Sabu
Pemuda Pengangguran Digaruk Reserse Narkoba Gegara Edarkan Sabu

Foto Sah/katakabar.com.
Mandau, katakabar.com - Seorang pemuda 28 tahun belakangan diketahui bernama SM terpaksa berurusan dengan tim opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap tim opsnal Reserse Narkoba Polres Bengkalis di rumah Kos di bilangan Jalan Apel Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Senin (28/9) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (5/9) mengatakan, ti opsanal berhasil ungkap tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sabu di Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, pada Senin (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tim dapat informasi melakukan lidik. Begitu informasi akurat sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama terget berada di sebuah kamar kos Jalan Apel Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau," kata AKP Toni.
Melihat target tim dengan sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku, dan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.73 gram dan satu bungkus kecil plastick pack kosong dibawah tempat tidur, dan satu unit handphone android cream.
"Saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari inisial AA (dalam lidik)," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine dan kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tambahnya.
Komentar Via Facebook :