Home / Riau / Pendamping Desa 2023-2025 Perkuat Tata Kelola dan Pemberdayaan Desa di Kecamatan Tanah Putih
Lewat Analisis SWOT
Pendamping Desa 2023-2025 Perkuat Tata Kelola dan Pemberdayaan Desa di Kecamatan Tanah Putih
Prraktik Terbaik Pendamping Desa 2023-2025 di Kecamatan Tanah Putih. Foto: Ist/katakabar.com.
Rokan Hilir, katakabar.com - Pendampingan Desa periode 2023-2025 di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau implementasikan praktik terbaik (Best Practice) guna perkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kapasitas aparatur, serta dorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut Dodi Akbar,S.IP, M. Si., Pendamping Desa Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, kepada katakabar.com, Minggu (25/1) siang, selama periode tersebut program pendampingan yang dilaksanakan Pendamping Desa (PD), Dodi Akbar,S.IP, M. Si. meliputi 14 desa dmapingan, yakni Desa Ujung Tanjung Desa Munugo, Desa Rantau Bais, Desa Teluk Berembun, Desa Teluk Mega, Desa Sintong Pusaka, Desa Sintong Bakti, Desa Sintong, Desa Sintong Makmur, Desa Manggala Sempurna, Desa Manggala Sakti. dan Desa Putat.
"Pendampingan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, adaptif, dan kontekstual, menyesuaikan karakteristik sosial, ekonomi, dan geografis masing-masing desa. Tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban administrasi, pendampingan diarahkan pada penguatan kapasitas aparatur desa, peningkatan kualitas perencanaan, tata kelola keuangan desa, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," jelasnya.
Evaluasi Berbasis Analisis SWOT
Sebagai bagian dari praktik terbaik (Best Practice) pelaksanaan pendampingan dievaluasi menggunakan Analisis SWOT, yakni Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (pelauanh, dan Threats (ancaman) guna memetakan kondisi internal dan eksternal desa.
Dipaparkan Dodi, kekuatan utama (Strengths) meliputi terbangunnya hubungan kerja yang harmonis antara pendamping, pemerintah desa, dan masyarakat, pemahaman terhadap potensi lokal, dukungan Dana Desa, serta kuatnya nilai gotong royong masyarakat.

Sementara, lanjut Dodi, kelemahan (Weaknesses) yang masih dihadapi antara lain kapasitas aparatur desa yang belum merata, disiplin administrasi yang perlu ditingkatkan, keterbatasan akses antar desa, serta luasnya wilayah dampingan yang menuntut manajemen waktu yang lebih optimal.
"Dari sisi peluang (Opportunities), pengembangan BUMDes, usaha ekonomi produktif, digitalisasi administrasi desa, serta dukungan lintas sektor menjadi potensi strategis untuk mendorong kemandirian desa. Tetapi, terdapat pula ancaman (Threats) seperti dinamika perubahan regulasi, potensi konflik kepentingan di desa, fluktuasi ekonomi masyarakat, serta rendahnya literasi digital di sebagian wilayah," bebernya.
Berdasarkan hasil analisis SWOT, terang Dodi, strategi pendampingan difokuskan pada optimalisasi kekuatan dan peluang, peningkatan kapasitas aparatur melalui pendampingan tematik dan pelatihan, penguatan komunikasi dan transparansi desa, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong tertib administrasi dan partisipasi masyarakat.
"Pendamping Desa berperan sebagai fasilitator, motivator, mediator, dan penghubung antar pemangku kepentingan, guna memastikan keberlanjutan program pembangunan desa dan efektivitas penyelesaian tugas pendampingan," ucapnya.
Hasil Best Practice ini, tutur Dodi, menunjukkan pendekatan kolaboratif, terencana, dan adaptif menjadi kunci keberhasilan dalam mendukung terwujudnya desa yang tertib administrasi, berdaya saing, dan berkelanjutan.
"Pendampingan desa di Kecamatan Tanah Putih selama periode 2023–2025 diharapkan dapat menjadi model praktik baik bagi wilayah lain dalam penguatan tata kelola desa, dan pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal," sebutnya.








Komentar Via Facebook :