Ferdinand menyoroti keputusan Kejaksaan Negeri Binjai yang menghentikan penyidikan melalui Surat Nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025, padahal sebelumnya perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah serta belasan kontraktor telah diperiksa.
"Penghentian penyidikan ini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan dihentikan tanpa alasan yang jelas dan konkret. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," ujarnya.
Ia juga mengkritik alasan penghentian perkara yang pernah disampaikan Kejari Binjai dalam konferensi pers. Menurutnya, penjelasan tersebut belum menjawab keraguan masyarakat.
Ferdinand mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penghentian penyidikan tersebut dan mempertimbangkan pembukaan kembali perkara apabila ditemukan alasan hukum yang memadai.
Pengamat Hukum Pertanyakan Penghentian Kasus DIF Milliaran Rupian di Kota Binjai
Diskusi pembaca untuk berita ini