Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Rokan Hulu, melalui bagian pidana khusus atau Pidsus, dituntut dan didesak untuk segera periksa alur dugaan korupsi di UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini didasari berbagai temuan di lapangan terkait kerusakan-kerusakan suku cadang yang terjadi pada armada unit angkut UPT Pengelolaan Sampah, yang keseluruhannya masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA untuk rekening penggantian suku cadang ataupun pemeliharaan mesin kendaraan bermotor.
Dari temuan fakta lapangan, diketahui penggantian alat suku cadang armada unit angkut sampah jenis dump truk, seluruhnya merupakan barang bekas atau setengah pakai. Indikasi makin menguat, tatkala beberapa montir bengkel tampak ketakutan dan seribu bahasa saat dikonfirmasi oleh media.
"Saya tak tahu bang, cuma montir biasa, coba tanya bos saja, beliau yang lebih paham soal penggantian sparepart suku cadang," ujar salah seorang montir, tak mau ditulis namanya kepada katakabar.com, Minggu (28/9).
Lewat penelusuran alur dugaan korupsi, yang diduga dilakukan penanggung jawab UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu, seorang honorer inisial O. Dari penggalian informasi sumber internal dinas, O berperan dalam pengajuan kode rekening, mulai dari rencana kerja anggaran atau RKA hingga cetak dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA.
"Dari pengajuan setiap item penggantian suku cadang di RKA itu asli semua, sebab dalam SSH tak ada yang bekas, namun manipulasi nya di lapangan dan laporan pertanggungjawaban," ujarnya.

Lebih lanjut, sumber internal dinas ini pun mengatakan praktik permainan seperti sudah berlangsung dari tahun anggaran sebelumnya, tapi hingga saat ini selalu lolos dari audit Inspektorat.
"Indikasi kerugian negara ditaksir miliaran dari permainan suku cadang seperti ini, kalau tak ada laporan, setidaknya Pidsus Kejari bisa bergerak dari audit Inspektorat, tidak hanya penggantian suku cadang, tapi rekening service besar pun kerap dimainkan oleh penanggung jawab UPT," terangnya lagi.
Menilik bagaimana peran O, dapat begitu bebas memainkan alur dugaan korupsi di UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Rokan Hulu, informasi dirinya yang langsung berkomunikasi dengan Kadis, Suparno dianggap menjadi parameter utama.
"Kalau UPT, untuk kegiatan langsung ke kadis, bukan di bawah seksi atau bidang, jadi jalur komunikasi nya langsung, mungkin ini jadi satu faktor O sangat leluasa mengatur peran, baik untuk urusan administrasi keuangan, maupun lapangan," jelas sumber internal dinas ini lagi.
Terakhir, Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, bersama penyidik pidsus lainnya diharapkan dapat melakukan pemeriksaan dan proses pengumpulan bukti awal dugaan korupsi yang menyebabkan miliaran kerugian negara.
Ditambah status O yang hanya seorang honorer, tapi memiliki fungsi dan peran yang cukup besar, dan diyakini sebagai pintu masuk bagi penyidik Kejari untuk membongkar dugaan korupsi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau PemkabRokan Hulu.
Pidsus Kejari Didesak Periksa Dugaan Korupsi Alat Suku Cadang di UPT Pengelolaan Sampah DLH Rohul
Diskusi pembaca untuk berita ini