Pasir Pengaraian, katakabar.com - Cerita kelam di balik tembok Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian ternyata tak berhenti pada dugaan sewa kamar, pungutan liar, atau jual beli jabatan Tamping. Masih ada satu babak lain yang tak kalah mencengangkan: tempat yang seharusnya sekadar melayani kebutuhan dasar warga binaan, justru berubah menjadi ladang uang paling subur dengan angka yang sungguh tak masuk akal untuk layanan di lembaga negara.

Nilai pengelolaan dua kantin di dalam lingkungan lapas ini diduga ditenderkan mencapai di atas satu miliar rupiah per tahun. Perputaran uang hariannya pun disebut bisa menyentuh puluhan hingga ratusan juta rupiah, angka ini setara omzet toko besar di luar sana, padahal pelanggannya hanya terbatas di balik jeruji besi.

"Kalau dibuka jujur, banyak sekali permainan di sini. Memang ini tempat penampungan orang terpidana, tapi pengelolaan kedua kantin saja putaran uangnya luar biasa besar. Siapa yang memegang kendalinya, pasti untung besar," ujar narasumber inisial R, mantan warga binaan yang kesaksiannya menjadi dasar berita sebelumnya, saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Ujungbatu. Kondisi seperti ini, kata dia, sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.

Monopoli Memaksa: Dua Kantin Harga Sama-Sama Selangit

Meskipun terdapat dua kantin di area lapas, keduanya diduga menerapkan harga yang serupa dan jauh melambung tinggi dibanding pasar luar. Artinya, warga binaan tetap tak punya pilihan lebih menguntungkan: mau tidak mau, segala kebutuhan mulai dari makanan, air minum, hingga perlengkapan sehari-hari harus dibeli di sana.

"Sangat mahal pak. Sebungkus rokok kualitas biasa saja dijual di atas Rp50 ribu rupiah. Air kemasan, makanan, semuanya harganya melangit, tak ada yang masuk akal," kenang R.

"Saya kadang terpaksa beli karena kepepet. Tapi teman-teman yang tak punya kiriman uang dari keluarga? Mereka hanya bisa menahan keinginan, menunggu jadwal kunjungan yang kadang berbulan-bulan sekali baru bisa bertemu kerabat," timpalnya.

Hingga kini belum ada kejelasan resmi dari Kepala Lapas, Efendi Parlindungan Purba, apakah kedua kantin ini dikelola koperasi internal pegawai, atau diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga pemenang tender. Belum pula ada penjelasan dasar hukum maupun mekanisme penetapan harga yang begitu tinggi di bawah pengawasan instansi negara.

Razia: Pertunjukan Ada Skenarionya

Sebelumnya, penanggung jawab KPLP, Veazanol Kosuma, menegaskan pihaknya rutin melaksanakan razia, pemeriksaan gabungan, serta mengoperasikan alat pemindai sinar-X demi memberantas barang terlarang. Tetapi, kesaksian R membuka kenyataan yang jauh berbeda: pemeriksaan keamanan itu ibarat sandiwara yang sudah diatur urutannya sejak awal.

"Bukan soal harga kantin saja yang ganjil. Soal HP dan barang terlarang pun semua sudah disiapkan skenarionya," ujarnya tegas.

"Setiap ada kabar mau digelar razia baik petugas internal maupun gabungan aparat semua HP dikumpulkan dulu dan disembunyikan di tempat aman. Yang tersisa di dalam sel hanya kabel pengisi daya, baterai, atau unit HP yang sudah rusak tak terpakai," ulasnya.

"Baru setelah petugas selesai memeriksa, mencatat berkas 'kondisi aman', dan meninggalkan lokasi, HP itu dikembalikan lagi ke pemiliknya. Jadi di atas kertas semuanya bersih, padahal di lapangan tak berubah sedikit pun," timpalnya.

Jawaban Normatif Tak Menyentuh Inti Persoalan

Ketika wartawan bertanya spesifik terkait dugaan bisnis pengelolaan dua kantin bernilai miliaran serta keluhan harga barang yang melambung, KPLP Veazanol Kosuma hanya menjawab secara umum tanpa memberikan penjelasan khusus atas isu tersebut.

"Terkait tugas pokok dan fungsi kami, kami berupaya memperkuat pengawasan terhadap petugas jaga agar tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. Kami juga rutin melakukan sosialisasi kepada warga binaan agar tidak melanggar aturan di dalam lapas. Alat pemindai sinar-X tetap difungsikan sebagai deteksi dini, dan pemeriksaan barang masuk juga dilakukan secara manual setelah melewati alat tersebut. Kami juga rutin menggelar razia bersama Aparat Penegak Hukum. Kami berkomitmen: siapa pun yang terbukti melanggar baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak tegas dan terukur sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya singkat, Rabu (22/7).

Jejak Saling Menghbungkan dan Pertanyaan Belum Terjawab

Kini gambaran utuh mulai terlihat jelas: dari dugaan pungutan Rp5 juta per blok, sewa kamar khusus, jual beli jabatan Tamping, pengelolaan dua kantin bernilai miliaran dengan harga yang membebani warga binaan, hingga sistem keamanan yang bisa dimanipulasi demi menyembunyikan pelanggaran. Semuanya tampak terjalin rapi, seolah aturan hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak berduit.

Siapa sebenarnya pihak yang memenangkan tender pengelolaan kedua kantin tersebut? Apakah ada keterkaitan kepentingan dengan oknum di lingkungan lapas? Mengapa harga barang di dalamnya dipatok jauh di atas harga wajar tanpa alternatif lain? Dan bagaimana mungkin pemeriksaan gabungan resmi pun bisa dimanipulasi sedemikian rupa?

Hingga saat ini pertanyaan krusial itu belum mendapatkan jawaban memuaskan. Publik tetap mendesak Kanwil Kemenkumham Riau segera menurunkan tim inspeksi independen, membuka lemari arsip proses tender, menelusuri aliran dana, serta memeriksa langsung fakta di lapangan—agar tak selamanya di balik tembok Lapas Pasir Pengaraian, uang menjadi satu-satunya aturan yang berkuasa.