Pekanbaru, katakabar.com – Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom, melaporkan hasil penyebaran kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum dan Polres di wilayah hukum Polda Riau.
Operasi ini berhasil menyelamatkan total 42 korban, yang terdiri dari 41 korban dewasa dan 1 korban anak, selama periode 1 Januari hingga 26 Juli 2024.
"Dari total 42 korban, 28 di antaranya adalah laki-laki dewasa, sementara korban perempuan terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak-anak,” ungkap Kombes Pol Anom.
Operasi ini juga berhasil mengungkap 5 laporan polisi (LP) dan menangkap 7 tersangka yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan, tambahnya.
Adapun peran para tersangka bervariasi, termasuk mucikari, perekrut, penyalur dan pemampung. "Dalam operasi ini, kami menemukan bahwa ada 3 mucikari dan 2 orang penyalur," tambahnya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku juga beragam, mulai dari eksploitasi seksual hingga eksploitasi kerja. “Kami menemukan 3 kasus eksploitasi seksual yang melibatkan pekerja seks komersial (PSK) dan eksploitasi tenaga kerja,” jelas Anom.
Selain itu, Kombes Pol Anom juga melaporkan perkembangan kasus yang signifikan. Saat ini, ada 5 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan (SIDIK), katanya.
Polda Riau juga mencatat adanya kerjasama internasional dalam beberapa kasus TPPO yang terungkap. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak internasional untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan jaringan internasional,” tambahnya.
Barang bukti yang disita selama operasi ini termasuk uang tunai sebesar Rp 29.710.000, yang terdiri dari Rp 24.210.000 dari Ditreskrimum dan Rp 5.500.000 dari Polres Rohil.
“Kami berharap dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat semakin waspada dan dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam anggota TPPO di wilayah Riau,” ujarnya.
Polda Riau Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 42 Korban Selama Periode Januari hingga Juli 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini