Home / Hukrim / Polhut Ringkus Dua Pelaku Terduga Illegal Logging
Polhut Ringkus Dua Pelaku Terduga Illegal Logging
Indragiri Hulu, katakabar.com - Polisi Kehutanan Unit Pelaksana Teknis atau UPT Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh atau TNBT ringkus dua orang diduga pelaku penebangan hutan secara liar atau illegal logging.
Masing-masing pelaku berinisial EK dan SG diamankan saat tim patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas di Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu.
"Patroli dilaksanakan Polhut TNBT dari Kamis (2/1) hingga Senin (6/1) di wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas," ujar Gebyar Andyono kepada katakabar.com, Selasa (7/1).
Kegiatan patroli ini, kata Andyono, bagian dari upaya preventif dalam melaksanakan tugas perlindungan, dan pengamanan hutan terhadap aktivitas illegal.
"Aktivitas illegal terindikasi Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) seperti perambahan hutan, illegal logging dan perburuan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) terutama di dalam kawasan konservasi yang menjadi ancaman kelestarian ekosistem hutan," ulasnya.
Atas dasar itu, ucap Andhono, Polhut TNBT melaksanakan tugasnya di daerah 500 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Pada pelaksanaannya, Tim Patroli mendapat informasi tentang adanya aktivitas TIPIHUT berupa pembalakkan liar dari masyarakat.
Secara gerak cepat atas informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyisiran terkait adanya aktifitas muat kayu yang terjadi di daerah 500 Desa Alim. Dari informasi yang diperoleh bahwasannya kayu tersebut milik warga Desa Alim dengan inisial M.
Lalu, pada Jumat (3/1) sekitar pukul 13.00 WIB, personel patroli kembali memperoleh informasi kendaraan truck colt diesel berwarna kuning dan bak hitam dengan muatan kayu bergerak menuju Simpang Tayas. Tapi akhirnya, kendaraan tersebut terpantau melalui pos pemantauan hingga dilakukan pengejaran.
Saat diberhentikan, tim melakukan interogasi dan menanyakan legalitas dan dokumen membawa kayu kepada terduga pelaku.
"Lantaran mengaku tidak memiliki dokumen asal kayu, tim mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dilakukan pendalaman informasi ke Kantor Balai TNBT," jelasnya.
Nah, tutur Andyono, saat dilakukan pemeriksaan terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk dilakukan penyelidikkan dan penyidikkan lebih lanjut.
"Secara prosedural petugas Polhut kami telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP nya sebagai Polhut terhadap kejadian TIPIHUT," bebernya.
Masih Andyono, atas penangkapan itu sempat beredar isu kayu tersebut untuk masjid. Semua itu rupanya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum.
"Kalau untuk masjid, bakal ada koordinasi awal oleh pengurus masjid. Tapi, hingga saat tidak ada koordinasi dari pengurus masjid," sebutnya.
Komentar Via Facebook :