Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.849,81 gram atau hampir 8,9 kilogram yang berhasil disita dari jaringan peredaran narkotika, di Mapolres Kepulauan Meranti, Rabu (22/10).

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, S.H., unsur Forkopimda, Kabid Labfor Polda Riau, Pabung Kodim 0303 Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.

Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar dalam kegiatan itu diwakili Sekdakab, Sudandri Jauzah.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Proses tersebut dilakukan secara terbuka, dan disaksikan pihak-pihak terkait untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, mengatakan pemusnahan hampir 9 kilogram sabu tersebut bukan sekadar bagian dari proses hukum terhadap barang bukti.

Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan jalur laut di wilayah Kepulauan Meranti. Dengan asumsi satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh empat orang, Gede menyebut barang bukti seberat 8.849,81 gram tersebut secara teoritis berpotensi menjangkau lebih dari 35 ribu orang.

“Ini bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti bersama masyarakat dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Gede.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap dua warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya berinisial Z 35 tahun dan F 42 tahun. Z diduga berperan sebagai kurir darat yang membawa sabu, sedang F disebut bertugas sebagai pengawas atau mata-mata untuk memantau pergerakan petugas.

Z ditangkap pada Selasa (6/10) sekitar pukul 06.02 WIB di Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 02, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.