Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis kerja sama dengan tim Kepolisian Diraja Malaysia ringkus lelaki 19 tahun, belakangan diketahui bernama RA.
Penangkapan lelaki itu diketahui dari konferensi pers yang digelar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis dan jajaran di halaman Mapolres Bengkalis, di pulau seberang Bengkalis, pada Senin (26/6) pagi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando dan lainnya mengatakan, tim opsanal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana sabu seberat 10 kilogram dan sebanyak 17,817 pil ekstasi dari seorang pelaku bernama RA.
"Barang haram itu diperoleh dari tangan seorang pelaku bernama RA, ditangkap berkat kerja sama Bea Cukai, Tim Opsnal Satresnarkoba Bengkalis dan Tim Kepolisian Diraja Malaysia," ujarnya.
Menurut AKPB Setyo Bimo Anggoro, selain barang bukti sabu seberat 10 kilogram dan sebanyak 17,817 pil ekstasi. Tim opsnal turut amankan satu unit kendaraan roda empat.
Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian mengenai tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masyarakat, terutama kasus narkoba sehingga peredaran dapat diputus dan dibrantas, imbaunya.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando aminkan Pimpinannya, kami imbau masyarakat jangan takut dan terus memberikan informasi soal peredaran narkoba.
"Mari bersama-sama selamatkan generasi muda di 'Negeri Junjungan" nama lain dari Kabupaten Bengkalis," tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini di Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, tambahnya.
Polres Bengkalis Putus Skenario Peredaran Sabu 10 Kg Jaringan Internasional
Diskusi pembaca untuk berita ini