https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Ilog dan Sita 8 Ton Kayu Olahan di Sungai Pertas

Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Ilog dan Sita 8 Ton Kayu Olahan di Sungai Pertas


Kamis, 11 Desember 2025 | 12:00 WIB  

Penulis : Budiman
Editor : Sahdan
Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Ilog dan Sita 8 Ton Kayu Olahan di Sungai Pertas

Ini penampakan kayu olahan yang disita Polres Kepulauan Meranti. Foto: Nur/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42720 | Artikel Judul: Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Ilog dan Sita 8 Ton Kayu Olahan di Sungai Pertas | Tanggal: Kamis, 11 Desember 2025 - 12:00

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, berhasil ungkap dugaan tindak pidana penebangan hutan secara liar (ilegal logging) di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (8/12).

Pada pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta kayu olahan, dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujar AKP Roemin, Kamis (11/12).

Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan saat sedang merakit kayu olahan yang diduga akan dibawa menggunakan pompong.



Barang bukti yang disita, yakni 8 ton kayu olahan, 2 kotak suku cadang chainsaw, 1 rantai mesin chainsaw, 1 gulungan kabel, 1 lampu LED, 2 botol cairan pemutih pakaian, dan 1 unit handphone.

"Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Roemin.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Kepulauan Meranti memberantas tindakan yang merusak lingkungan.

"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” tandasnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 42720 | Artikel Judul: Polres Kepulauan Meranti Amankan Pelaku Ilog dan Sita 8 Ton Kayu Olahan di Sungai Pertas | Tanggal: Kamis, 11 Desember 2025 - 12:00

TOPIK TERKAIT

# Reskrim# Polres# Kepulauan Meranti# Sita Kayu Olahan# Tangkap# Pelaku# Sungai Pertas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau
    Sinergi Pemda dan PT EMP

    Surkan Bantuan Anak Yatim dan Inisiatif Ecoprint Motif Batik Mangrove Khas Kepulauan Meranti

    Kamis, 11 Des 2025 | 11:00 WIB
  • Hukrim

    Gerebek Pondok di Hutan Dusun Air Raja, Reskrim Polres Bengkalis Sikat Tiga Pelaku Pembalakan Liar

    Kamis, 11 Des 2025 | 08:34 WIB
  • Hukrim

    Resnarkoba Bengkalis Ungkap 55 Kasus Penjarakan 91 Pelaku Lima Bulan Terakhir

    Rabu, 10 Des 2025 | 20:52 WIB
  • Hukrim

    Resnarkoba Polres Bengkalis Gulung 3 Kurir dan 1 Koordinator Bisnis Sabu Jaringan Internasional

    Rabu, 10 Des 2025 | 20:00 WIB
  • Riau

    H Asmar Terima Silaturahmi Perum Bulog Riau Kepri, Bahas Stok Beras dan Rencana Pembangunan Gudang

    Rabu, 10 Des 2025 | 15:00 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :