Peran kedelapan tersangka berbeda-beda, A alias DG (43) bertugas sebagai pemasok utama blangko SIM yang mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Lalu, tugas H alias U (28) sebagai perantara yang membeli blangko dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.
HS (28) & MAP (27), bertindak sebagai pencetak, pengedit foto/format SIM, dan pemasar jasa melalui Marketplace Facebook.
Begitu juga dengan tugas SWL (30) & RNF (23) sebagai pemasar aktif yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui unggahan Status WhatsApp.
Sementara pengantar atau kurir SIM palsu ini yakni AY (35) dan TR (28). Masih ada satu tersangka lainnya yakni R alias K yang bertugas sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu yang kini masih diburu petugas alias DPO.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai maraknya SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Jumat, 28 Agustus 2026 lalu.
Tak lama setelahnya, Polisi berhasil menangkap SWL di Dusun Wonosalam Dayun saat hendak menyerahkan 5 lembar SIM C palsu kepada pemesan dengan uang tunai Rp650.000. SWL mengaku SIM palsu itu didapatnya dari RNF yang tinggal di Kota Pekanbaru.
Polisi pun langsung bergerak ke Pekanbaru dan meringkus RNF di Jalan Pramuka, Rumbai Timur, Kota Pekanbaru dengan 3 lembar SIM palsu.
"Tak lama setelah itu, kita juga berhasil mengamankan tersangka AY pengemudi ojek online. Di tangannya kita menemukan 2 lembar SIM palsu. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah Jalan Pesisir Kota Pekanbaru," kata Kapolres.
Pada Minggu, 30 Agustus 2026, petugas juga berhasi melakukan penggerbekan tempat cetak SIM yakni Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak, Pekanbaru.
Di lokasi itu, polisi mengamankan tersangka HS serta pasangan kekasih MAP dan TR yang tengah berada di toko untuk mencetak format SIM editan. MAP mengaku telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2026.
Setelah itu, pada Rabu 9 September 2026, polisi berhasil menangkap pemasok inisial A di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari tangan para tersangka, penyidik Satreskrim Polres Siak menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya:
48 lembar blangko SIM siap daur ulang serta puluhan lembar SIM palsu
Atas perbuatan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemalsuan Surat/Dokumen dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Polres Siak Bongkar Kasus Pembuatan SIM Palsu Lintas Wilayah di Riau, Begini Modusnya
Diskusi pembaca untuk berita ini