Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada 27 Mei 2026 saat berada di depan Balerong Pajak Balige, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim gabungan Satreskrim Polres Toba dan Unit Reskrim Polsek Balige terlebih dahulu mengamankan pria berinisial RGT (21) di Desa Saribu Raja Janji Maria, Kecamatan Balige, pada 29 Oktober 2026. 

Menurut keterangan polisi, RGT mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial PSS (33).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan PSS di kediamannya di Desa Sibolahotang SAS, Kecamatan Balige. 

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, PSS mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda Vario tersebut.

Dari dua perkara itu, petugas menyita dua sepeda motor, yakni Honda Beat berwarna silver dan Honda Vario berwarna hitam doff. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk kunci kendaraan dan dokumen identitas korban. 

Pada kasus Honda Vario, penyidik turut menemukan komponen kendaraan yang nomor rangka dan nomor mesinnya telah mengalami perubahan.

Kapolres menjelaskan, salah satu modus yang terungkap adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci pada sepeda motor saat diparkir. 

Karena itu, masyarakat diimbau tidak meninggalkan kunci kontak, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta memilih tempat parkir yang aman dan berada dalam jangkauan pengawasan.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap dugaan pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. 

Sementara itu, dugaan penadahan dijerat Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menangani laporan kehilangan kendaraan di wilayah Toba. Meski demikian, pembuktian tindak pidana dan penentuan kesalahan para pihak tetap menjadi kewenangan proses peradilan.*