Home / Hukrim / Reskrim Kepulauan Meranti Turun Tangani Kasus Nuri Korban Penganiayaan
Reskrim Kepulauan Meranti Turun Tangani Kasus Nuri Korban Penganiayaan
Foto: Ilustrasi/katakabar.com.
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti turun tangani kasus Nuri korban penganiayaan tetangganya.
Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Nuri 40 tahun, warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, terus berlanjut, Senin (3/11),
Korban bersama suaminya dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ramlan CPLA kembali datangi Polres Kepulauan Meranti untuk memperkuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri.
Sebelumnya, Rabu (29/10) lalu, Nuri resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Meranti.
Setelah hasil visum et repertum keluar dari Puskesmas Alai, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedatangannya kali ini, laporan Nuri diterima anggota Reskrim bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum), Samuel dan tim. Korban dimintai keterangan tambahan terkait kronologi dan dampak yang dialaminya.
Hasil visum yang dilakukan oleh dr. Awida Hidayati, menunjukkan terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Kesimpulan hasil visum et repertum menyebutkan, yakni pada pemeriksaan leher ditemukan nyeri tekan, dan pada pemeriksaan hidung bagian dalam ditemukan Konka kanan dan kiri berwarna merah muda, serta membesar, diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Dari keterangan korban, dugaan penganiayaan melibatkan tiga orang pelaku berinisial S 27 tahun, A, dan MI, yang tak lain tetangganya sendiri.
Di mana S disebut memukul, menjambak rambut, serta melakukan kekerasan fisik di bagian wajah korban.
Nuri berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan baginya.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku dapat dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Atas dasar kejadian tersebut, korban berharap para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Kasus kini bergulir di aparat penegak hukum, dan masih tahap penyelidikan Polres Kepulauan Meranti.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sisir Kota Selatpanjang
Tim RAGA Polres Kepulauan Meranti Pastikan 'Malam Wakuncar' Aman dari Geng Motor








Komentar Via Facebook :