Binjai, Katakabar– Dugaan praktik pemungutan retribusi parkir tanpa dasar hukum kembali mencuat di Kota Binjai.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai disebut-sebut tidak memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, sehingga memicu kekhawatiran adanya praktik pungutan liar (pungli) dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa setiap pemungutan retribusi oleh pihak di luar pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika pihak ketiga dilibatkan dalam penarikan retribusi parkir, harus ada kontrak resmi seperti PKS atau MoU. Tanpa itu, aktivitas tersebut berpotensi ilegal,” ujar Elfenda, akhir pekan lalu.
PKS Jadi Dasar Hukum Pemungutan
Elfenda menjelaskan, juru parkir (jukir) yang tidak berstatus sebagai petugas resmi Dishub masuk dalam kategori pihak ketiga.
Oleh karena itu, keberadaan PKS menjadi syarat mutlak untuk menjamin legalitas pemungutan.
Menurutnya, tanpa perjanjian yang sah, praktik penarikan retribusi berpotensi melanggar hukum keuangan daerah.
“Pemungutan tanpa legitimasi sama saja dengan menarik uang publik secara tidak sah. Ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa Dishub Binjai hanya membekali jukir dengan surat tugas, tanpa kontrak kerja sama yang kuat secara hukum.
Temuan Audit dan Minim Tindak Lanjut
Dugaan masalah dalam pengelolaan retribusi parkir ini disebut telah menjadi catatan auditor. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya cukup menjadi pintu masuk penyelidikan. Tidak perlu menunggu laporan resmi,” kata Elfenda.
Ia menambahkan, audit BPK merupakan peringatan dini (early warning) yang semestinya segera ditindaklanjuti.
“Jika dibiarkan, publik wajar curiga ada pembiaran terhadap temuan tersebut,” lanjutnya.
Realisasi PAD Tak Capai Target
Dalam periode 2022 hingga 2024, target PAD dari sektor retribusi parkir di Binjai disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
Namun, realisasinya dilaporkan tidak pernah menembus 50 persen.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam sistem pengelolaan parkir.
Elfenda menyebut ada dua kemungkinan utama: target yang tidak realistis atau kebocoran sistemik dalam pemungutan.
“Jika target tinggi tapi realisasi terus rendah, patut diduga ada penerimaan yang tidak masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Tidak Ada Pengadaan Karcis
Persoalan lain yang mencuat adalah tidak adanya pengadaan karcis parkir pada tahun anggaran 2024, bahkan diduga juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, karcis merupakan instrumen penting dalam sistem retribusi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti, tidak ada akuntabilitas,” kata Elfenda.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan penerimaan jika sistem dasar seperti karcis tidak tersedia.
Potensi Pendapatan Dinilai Jauh Lebih Besar
Seorang pejabat bidang di Dishub Binjai sebelumnya menyebut rata-rata pendapatan parkir harian mencapai Rp3 juta.
Jika dikalkulasikan dalam setahun, angkanya bisa melampaui Rp1 miliar.
Namun, angka tersebut dinilai tidak sejalan dengan data resmi PAD.
Temuan di lapangan bahkan menunjukkan potensi yang lebih besar. Seorang juru parkir mengungkapkan bahwa setoran harian di Jalan Sudirman dapat mencapai lebih dari Rp2 juta pada hari kerja, sementara di Jalan Irian sekitar Rp1 juta per hari.
Jika digabungkan, dua titik tersebut saja berpotensi menghasilkan hampir Rp4 juta per hari angka yang jauh di atas realisasi yang dilaporkan.
“Setoran sempat dinaikkan, bahkan ada tekanan dengan ancaman pencabutan atribut jukir,” ungkap sumber tersebut.
Praktik di Lapangan Meresahkan
Di sejumlah titik, seperti di Jalan Sudirman, juru parkir terlihat beroperasi dengan jarak yang sangat rapat, bahkan hanya sekitar dua meter antar petugas.
Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat, sekaligus memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan parkir tidak berjalan secara transparan.
Selain berdampak pada kenyamanan publik, situasi ini juga menimbulkan kekhawatiran adanya kebocoran penerimaan daerah yang tidak tercatat dalam kas resmi.*
Retribusi parkir di Binjai diduga tanpa PKS, pengamat soroti potensi pungli dan kebocoran PAD
Diskusi pembaca untuk berita ini