Home / Sumut / Ribuan PPPK Paruh Waktu di Medan Pertanyakan Dana JHT, Publik Curiga Ada Tebang Pilih
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Medan Pertanyakan Dana JHT, Publik Curiga Ada Tebang Pilih
Medan, katakabar.com – Keresahan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Medan kian memuncak.
Mereka mempertanyakan kejelasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipotong dari gaji saat masih berstatus honorer atau PHL di berbagai OPD Pemko Medan.
Wakil Ketua PD Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, Politik dan LBH AP, Dr. Eka Putra Zakran, S.H., M.H., menegaskan JHT adalah hak mutlak pekerja. “Menahan JHT itu jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Situasi makin panas. 8.533 PPPK Paruh Waktu belum cair, sementara 1.020 orang sudah menerima lebih dulu.
Ketimpangan ini memicu dugaan tebang pilih. Di media sosial, warganet ramai mendesak aksi massa dan menuding ada keganjilan dalam proses pencairan.
Di sisi lain, Kepala BPK SDM Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap, menyebut urusan pencairan sepenuhnya wewenang BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan ini justru memperlebar tanda tanya: siapa yang bertanggung jawab?
Ketua Paruh Waktu Bersatu (PW) untuk JMO bahkan menyatakan ribuan PPPK tengah bersiap berkumpul untuk mendatangi kantor BPJS.
“Ada rencana mau turun langsung meminta kejelasan uang JMO kami,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, Jefri Iswanto, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan status para honorer yang kini menjadi PPPK Paruh Waktu tidak masuk kategori ‘berhenti bekerja’ sesuai PP 46/2015, sehingga JHT belum bisa dicairkan.
“Yang berubah hanya statusnya. Hubungan kerja masih berlangsung, jadi kepesertaan tidak dapat dihentikan,” jelas Jefri, kepada wartawan, Selasa (25/11/2025)
Ia menegaskan, JHT hanya dapat dicairkan jika peserta benar-benar mengakhiri hubungan kerja. Selama PPPK Paruh Waktu masih menerima penugasan dan penghasilan dari Pemko Medan, dana wajib tetap tersimpan sebagai tabungan jangka panjang.
Di luar itu, perlindungan kecelakaan kerja dan kematian tetap berjalan hingga ada surat penghentian hubungan kerja dari Pemko.
Jefri juga menyebut adanya perbedaan skema antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh. Untuk PPPK Penuh, perlindungan jaminan telah diatur melalui PP 70/2015 dan PP 66/2017, dengan penyelenggara PT Taspen. Namun, belum ada aturan final yang menyatakan PPPK Paruh Waktu akan dialihkan ke Taspen.
“BKAD sudah menyampaikan, pembayaran iuran PPPK Paruh Waktu tetap ke BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada perubahan regulasi,” ungkapnya.
Sampai kini, ribuan PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian. Hak mereka menggantung, sementara kegelisahan publik makin meluas.***








Komentar Via Facebook :