Home / Hukrim / Sakit Hati Dipecat, Karyawan PTSI Bakar Mobil Atasannya
Sakit Hati Dipecat, Karyawan PTSI Bakar Mobil Atasannya
Pelalawan, katakabar.com - Seorang eks karyawan PT PTSI bakar mobil atasannya di rumah korban berinisial SS, warga perumahan Graha Blok E Nomor 5 Desa Makmur Pangkalan Kerinci.
Saat beraksi, terduga pelaku dengan cara melemparkan bahan bakar jenis pertilite ke arah mobil tersebut lalu menyulutnya dengan api.
Tak pelak, mobil korban jenis Avanza hitam BM 1391 CM mengalami kerusakan di bagian belakang mobil.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu sebelum para pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, didampingi Kasat Reskrim, AKP Kris Topel, Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Viola Dwi Anggraeni, dan Kasi Humas,m AKP Edy Haryanto saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Pelalawan, Senin(2/9) menyebutkan, pelaku utama berinisial TAP 31 tahun supir trailer, sekaligus mantan bawahan korban yang dipecat karena lalai bekerja hingga menimbulkan insiden.
"Korban tidak terima dengan pemecatan tersebut, terus mengajak seorang temannya berinisial DW 28 tahun warga Pekanbaru untuk membantu melakukan aksinya," ujar AKBP Afrizal.
Saat menjalankan aksinya, ulas para pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMax yang telah diubah nomor polisinya dan ubah bentuk aslinya.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Topel menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari adanya Laporan Polisi. Lalu, dilakukan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV dari rumah korban, Kilometer 55, Pekanbaru hingga perbatasan Kabupaten Kampar.
Setelah mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap DW di rumahnya di Jalan Melati kecamatan Tampan Pekanbaru, Kamis (29/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dari keterangan DW, diketahui keberadaan TAP di daerah Bangkinang. Setelah berkordinasi dengan Polres Kampar untuk membekap penangkapan, Jumat (30/9) sekitar pukul 12.30 WIB, tim opsnal Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku TAP di rumahnya di desa Kuapan kecamatan Tambang tanpa ada perlawanan," ulas Kasat Reskrim.
Selain menangkap pelaku, ucapnya, polisi mengamankan barang bukti dari korban, berupa satu unit mobil Toyota Avanza, STNK, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, dan sisa kayu terbakar yang ujungnya dibalut kain.
"Barang bukti dari pelaku, berupa satu unit sepeda motor NMax beserta STNK dan kunci kontak dengan nopol terpasang BM 6055 FIK, sebuah helm
hitam, dua buah handphone, sepasang sepatu merek Adidas, satu helai baju loreng hijau-hitam dan loreng orange - hitam, sebuah celana warna abu-abu, sebuah celana jeans dan sepasang sandal wanita yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," terangnya.
Pelaku, tambah AKP Kris Topel, dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :