Home / Sawit / Satgas PKH Tindak dan Sita Kebun Sawit PT JJP dalam Kawasan Hutan di Rokan Hilir
Satgas PKH Tindak dan Sita Kebun Sawit PT JJP dalam Kawasan Hutan di Rokan Hilir
Satgas PKH sita perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Rokan Hilir. Foto: Ist/katakabar.com.
Rokan Hilir, katakabar.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tegaskan komitmen menindak aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan.
Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatan resmi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang terindikasi berada di kawasan hutan, Senin (28/10) lalu.
Pemasangan plang dilakukan di Blok A06 Abdeling 1 JJP 3 (Plasma), Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Aksi lapangan ini dipimpin langsung oleh
Komandan Tim Satgas PKH, Lettu CTP Ahmad Arifin, yang pimpin aksi lapangan sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah kepada praktik perkebunan diduga ilegal. Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan, dan pihak lain yang berusaha menguasai lahan hutan tanpa izin resmi.
Satgas PKH menekankan seluruh aktivitas perkebunan di kawasan hutan harus memiliki izin resmi dari pemerintah, dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami terus melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan status hukum areal tersebut. Setiap lahan yang terbukti ilegal akan disita dan tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara ilegal,” tegas Lettu Ahmad Arifin kepada wartawan, dilansir dari laman EMG, Kamis (30/10).
Selain sebagai tindakan hukum, kata Lettu Ahmad Arifin, pemasangan plang ini berfungsi sebagai peringatan bagi masyarakat, dan investor agar tidak menanam, membeli, atau menguasai lahan tanpa izin.
"Satgas PKH bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memastikan semua kegiatan perkebunan di kawasan hutan mengikuti aturan yang ada, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," jelasnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti pemerintah serius menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan industri sawit, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perkebunan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memastikan legalitas lahan sebelum melakukan aktivitas perkebunan, sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola perkebunan yang transparan, berkelanjutan, dan sesuai peraturan pemerintah.








Komentar Via Facebook :