Bimo menegaskan, pengungkapan tersebut bukan sekadar capaian angka, melainkan bentuk nyata upaya Polres Binjai dalam memutus jaringan peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Untuk proses hukum, empat tersangka dalam empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Adapun satu tersangka dalam kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.