https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH

Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH


Senin, 15 September 2025 | 08:00 WIB  

Editor : Sahdan
Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH

Foto: Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41030 | Artikel Judul: Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH | Tanggal: Senin, 15 September 2025 - 08:00

Jakarta, katakabar.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH serahkan lahan kelapa sawit ilegal hasil sitaan seluas 563.666 hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara atau Agrinas Palma.

Penyerahan tersebut bukti langkah Satgas PKH menertibkan kebun kelapa sawit ilegal berhasil. Perkebunan sawit masuk kategori ilegal lantaran masuk kawasan hutan mestinya dilindungi. Bukan malah dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Hasil sitaan Satgas PKH bagian dari penertiban ratusan perusahaan di berbagai daerah yang kebun sawitnya melanggar aturan. Selanjutnya, kebun sawit sitaan itu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perkebunan sawit pelat merah, notabene Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tahap keempat penyerahan, pemerintah setorkan tambahan lahan seluas 674.000 hektar.

“Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” jelas Febrie, sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung di Jakarta, dilansir,  Minggu (14/9).
Kata Febrie, luas lahan kebun sawit yang diserahkan di tahap IV ini melampaui luas Pulau Bali yang tercatat 563.666 hektar menurut data BPS. Dengan penambahan tersebut, total lahan yang kini dikuasai negara, dan diserahkan kepada PT Agrinas mencapai 1.507.591,9 hektar.

Operasi ini belum selesai, tegas Febrie, saat ini masih ada sekitar 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal yang sedang diverifikasi sebelum diserahkan ke PT Agrinas.

Pada Agustus 2025 lalu, Satgas PKH sudah umumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta hektar. Dari total itu, sekitar 81.793 hektar sudah dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN Riau.

Ia menyatakan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” terang Febrie.

Bahkan, tambah Febrie, Satgas PKH memetakan target baru yang luasnya lebih dari 4,2 juta hektar lahan hutan selama ini dikuasai melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Di mana sebentar lagi bakal ditertibkan.

www.katakabar.com | Artikel ID: 41030 | Artikel Judul: Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH | Tanggal: Senin, 15 September 2025 - 08:00

TOPIK TERKAIT

# Serahkan# Lahan Sawit# Ilegal# Sitaan# Satgas PKH# Agris Palma
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut

    Penebangan Pohon Ilegal di Medan Denai Diduga Libatkan Oknum, DPRD Desak Pemidanaan

    Sabtu, 13 Sep 2025 | 17:07 WIB
  • Sumut

    DPRD Desak Kasus Penebangan Pohon Ilegal di Medan Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dipidanakan

    Kamis, 11 Sep 2025 | 19:34 WIB
  • Riau

    Gubri Resmikan GPM, Serahkan Bantuan Rumah, dan Lihat Jembatan PS di 'Kota Sagu'

    Rabu, 10 Sep 2025 | 17:35 WIB
  • Sawit

    Satgas PKH Libatkan Masyarakat Pengelolaan Lahan Sitaan, Petani Dukung Tapi Bersyarat

    Senin, 08 Sep 2025 | 21:23 WIB
  • Sawit

    Warga Tenggulun Serahkan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan di Posko TNGL

    Minggu, 07 Sep 2025 | 20:02 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :