Home / Sawit / Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH
Serahkan Lahan Sawit Ilegal Sitaan Seluas 1,5 Juta Ha Lebih ke Agrinas Palma, Ini Penjelasan Satgas PKH
Foto: Istimewa/katakabar.com.
Jakarta, katakabar.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH serahkan lahan kelapa sawit ilegal hasil sitaan seluas 563.666 hektar ke PT Agrinas Palma Nusantara atau Agrinas Palma.
Penyerahan tersebut bukti langkah Satgas PKH menertibkan kebun kelapa sawit ilegal berhasil. Perkebunan sawit masuk kategori ilegal lantaran masuk kawasan hutan mestinya dilindungi. Bukan malah dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Hasil sitaan Satgas PKH bagian dari penertiban ratusan perusahaan di berbagai daerah yang kebun sawitnya melanggar aturan. Selanjutnya, kebun sawit sitaan itu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perkebunan sawit pelat merah, notabene Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, tahap keempat penyerahan, pemerintah setorkan tambahan lahan seluas 674.000 hektar.
“Tambahan ini berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi,” jelas Febrie, sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung atau Kejagung di Jakarta, dilansir, Minggu (14/9).
Kata Febrie, luas lahan kebun sawit yang diserahkan di tahap IV ini melampaui luas Pulau Bali yang tercatat 563.666 hektar menurut data BPS. Dengan penambahan tersebut, total lahan yang kini dikuasai negara, dan diserahkan kepada PT Agrinas mencapai 1.507.591,9 hektar.
Operasi ini belum selesai, tegas Febrie, saat ini masih ada sekitar 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal yang sedang diverifikasi sebelum diserahkan ke PT Agrinas.
Pada Agustus 2025 lalu, Satgas PKH sudah umumkan penguasaan lahan ilegal seluas 3,3 juta hektar. Dari total itu, sekitar 81.793 hektar sudah dipulihkan fungsinya sebagai hutan lindung di Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN Riau.
Ia menyatakan, Satgas PKH memastikan operasi penertiban tidak akan berhenti. “Prosesnya masih berjalan. Saat ini lahan yang sudah dikuasai sedang dibenahi administrasi hukumnya agar sah dan dapat dijalankan dengan baik,” terang Febrie.
Bahkan, tambah Febrie, Satgas PKH memetakan target baru yang luasnya lebih dari 4,2 juta hektar lahan hutan selama ini dikuasai melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Di mana sebentar lagi bakal ditertibkan.








Komentar Via Facebook :