Barang bukti tersebut berupa dua plastik transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Berat bruto keduanya sekitar 2,02 gram, sedangkan berat bersih setelah dikurangi kemasan sekitar 1,38 gram.
Polisi juga menyita satu plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,22 gram dan berat bersih sekitar 0,10 gram.
Dengan demikian, total berat bersih barang bukti yang diduga sabu mencapai sekitar 1,48 gram.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua telepon seluler merek Infinix HOT 30i dan Vivo, serta satu sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.
Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara yang kini diperiksa di pengadilan.
Sidang perdana perkara yang melibatkan Starlina Hatajulu, Zainuddin Ginting, dan Pardamean Nasution digelar pada 28 September 2026. Persidangan kembali berlangsung pada 5 Oktober 2026.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 12 Oktober 2026. Dalam persidangan, majelis hakim akan memeriksa dan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
JPU berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Para terdakwa juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Perkara tersebut mendapat perhatian masyarakat. Asri Nasution menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sidang Kasus Sabu Starlina Hatajulu di PN Padangsidimpuan Memasuki Babak Baru
Diskusi pembaca untuk berita ini