Menurut Asri, pemberantasan narkotika membutuhkan keseriusan aparat serta partisipasi masyarakat.

“Kami mendukung aparat penegak hukum agar tidak ragu-ragu dalam menangani perkara narkotika. Jika dalam proses persidangan terdakwa terbukti bersalah, kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asri Nasution.

Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Asri berharap setiap perkara narkotika diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Starlina Hatajulu hingga kini masih berstatus terdakwa karena proses persidangan belum selesai. Ia belum dapat disebut sebagai terpidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan.

Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. 

Masyarakat masih menunggu agenda persidangan berikutnya dan putusan terhadap Starlina Hatajulu serta dua terdakwa lainnya.*