Home / Hukrim / Sudah Bau Tanah! Lelaki 57 Tahun Masih Edarkan Sabu Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis
Sudah Bau Tanah! Lelaki 57 Tahun Masih Edarkan Sabu Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis
Ini lelaki 57 tahun ditangkap polisi edarkan sabu. Foto: Sah/katakabar.com.
Bathin Solapan, katakabar.com - Seirang lelaki 57 tahun, belakangam diketahui bernama JT alaias Jumat terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polree Bengkalis, Minggu (13/7) lalu.
Ia ditangkap gegara edarkan narkotika jenis sabu. "Benar, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis telah menerima telah informasi di wilayah Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis terkait tindak pidana narkotika dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran persnya, Kamis (17/7) pagi.
Persis di sebuah rumah di bilangan Jalan Rejosari, cerita Iptu Doni, di mana Minggu (13/7) lalu terduga pelaku bernama JT alias Jumat 57 tahun. Di mana barang bukti yang berhasil diamankan, 18 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.27 gram, 1 buah dompet kecil putih, 1 unit handphone android merk Vivo dongker, dan uang tunai Rp100 ribu.
Menurut Iptu Doni, Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (13/7).
Setelah itu, ulas Iptu Doni, Kanit 2, Ipda Kenzo Dwi Satya, dan tim opsnal diperintahkan untuk melakukan lidik. Lalu, tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan pada pelaku ditemukan 18 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.27 gram, 1 buah dompet kecil putih, 1 unit handphone android merk vivo dongker dan uang tunai Rp100 ribu.
"Ketika tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku akui sabu yang disita miliknya ia dapatkan dari A (dalam lidik)," jelas Iptu Doni.
Di perkara ini, ucap Iptu Dobi, diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, sebutnya, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pendalaman terkait pengedaran narkotikan khusus di wilayah Mandau, Bathin Solapan, Talang Muandau dan Pinggir.
"Kami bersama stekholder terkait akan terus bekerja sama untuk perangi, dan berantas peredaran karkotika, khususnya di Wilayah Kabupaten Bengkalis," tandasnya.








Komentar Via Facebook :