Resnarkoba
Sorotan terbaru dari Tag # Resnarkoba
Resnarkoba Polres Bengkalis Garuk Dua Pelaku dan Sita 68,59 Gram Sabu dan 2,40 Gram Pil Extasi
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis garuk dua orang pria terduga penyalahgunaan tindak perdana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Selasa (3/2) sekitar pukul 15.10 WIB lalu. Mereka diamankan di kawasan Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan dilakukan setelah lebih dulu penyelidikan pasca penangkapan pelaku sebelumnya. Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah ,S.Pd, menyampaikan penangkapan kedua pelaku berawal informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RD alias R. "Dari situ RD alias R 37 tahun, dan AM alias A 16 tahun beserta barang bukti, berupa tiga plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram, enam butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram, satu kantong kain warna hitam berisi narkotika, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit handphone merk iPhone 10 warna putih, dan uang tunai Rp250 ribu," cerita Aipda Juli. Pelaku RD alias R dan AM alias A, ujarnya, mengakui narkotika tersebut milik mereka diperoleh dari seorang pelaku berinisial GA (dalam penyelidikan). Di mana hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan mereka positif menggunakan Methamphetamine. Ia menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Layanan 110. Jangan ragu untuk ikut berperan aktif. Bersama, kita bisa membuat Bengkalis bebas narkoba," serunya. Saat ini, tambahnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.
Ulah Sabu, Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Warga Bumbung di Jalam Lama Duri XIII
Bathin Solapan, katakabar.com - Seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis gegara narkotika jenis sabu, Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB malam. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juli Barzah lewat keterangan resmi, Selasa sore, penangkapan kepada terduga pelaku dilakukan Minggu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinyatakan akurat, petugas melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai,” ujarnya. Saat penangkapan tersebut, kata Aipda Juli, petugas mengamankan seorang pria berinisial HR 25 tahun, warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,35 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok dan saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna coklat. “Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan diperoleh dari seseorang berinisial AM, yang saat ini telah lebih dahulu diamankan,” jelasnya. Kata Aipda Juli, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Mantap! Personel Resnarkoba Berprestasi Polres Bengkalis Diganjar Penghargaan dari Kapolda Riau
Ditambahkannya, kami bakal terus berusaha untuk memutuskan peredaran Narkoba khususnya berada didalam wilayah hukum Polres Bengkalis dengan terus mencari keberadaan para Kurir maupun Bandar benda terlarang tersebut.
Kenal Pamit PS Kabag Ren, Kasat Lantas dan PS Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Aula Tantya Sudhirajati Polres Kepulauan Meranti yang berada di bilangan Jalan Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, jadi saksi bisu berlangsung kegiatan Kenal Pamit PS. Kabag Ren, Kasat Lantas, dan PS. Kasat Resnarkoba Polres Kep. Meranti. Kegiatan dihadiri Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH didampingi Istri, sekaligus Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti, Ny. Esti Aldi Alfa beserta Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika SH MH dan Para PJU Polres Kepulauan Meranti, Para Perwira Polres Kepulauan Meranti, Para Personel Polres Kepulauan Meranti, serta Para Pengurus Bhayangkari Cabang Kepulauan Meranti Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menyampaikan apresiasi, dan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian, serta dedikasi dalam melaksanakan tugas, ia menyampaikan selamat atas promosi jabatan baru. "Terima kasih kepada pejabat yang lama atas pengabdian dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas di Polres Kepulauan Meranti. Selamat dan sukses atas promosi jabatan saudara," ucapnya. Kepada Istri para pejabat Polres yang mendapat promosi jabatan baru terima kasih, ucap Kapolres Kepulauan Meranti, sebab telah mendampingi suaminya selama bertugas dijajaran Polres Kepulauan Meranti, hingga dengan kebersamaan dapat membangun Polres Kepulauan Meranti yang dicintainya. "Harapannya, selama di Polres Kepulauan Meranti dapat bekerja dengan baik, bersinergi untuk kompak, dan berkolaborasi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya. Saya yakin dengan pengalaman bapak Kabag Ren, Kasat Lantas dan PS. Kasat Resnarkoba selama berdinas di sini, tutunya, bisa memberikan kinerja yang baik di Polres Kepulauan Meranti ini. "Mari kita bersama sama membangun sinergi kekompakan serta berkolaborasi sesuai dengan Hubungan Tata Cara Kerja yang berlaku terutama," ajaknya.
Ungkap Kasus Narkotika di Tembilahan Hulu, Resnarkoba Polres Inhil Cokok Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tembilahan Hulu, katakabar.com - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir tunjukkan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Di operasi tersebut, seorang pria berinisial SA, warga setempat diamankan petugas Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Penangkapan dilakukan di Jalan Telaga Biru Lorong Setia Kawan, setelah sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora diteruskan Kasatnarkoba, Iptu Gerry Agnar Timur menjelaskan, informasi tersebut diterima Sabtu (7/6). Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan, dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penindakan, dan mengamankan tersangka. "Saat penggeledahan disaksikan dua orang warga, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni 12 paket plastik bening klep merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram, 1 butir pil ekstasi warna oranye seberat 0,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik bening klep merah, 1 tas sandang warna hitam bertuliskan "Replace", 1 kotak bertuliskan "Pagoda", uang tunai sebesar Rp2.5 juta, dan 1 unit handphone merek Tecno Spark 20 Pro hitam," rincinya.
Pemuja Ganja Kering di Tembilahan Dicokok Resnarkoba Polres Inhil
Tembilahan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir tangkap dua pria pamakai, dan pemilik narkotika jenis Gmganja di Kota Tembilahan, Senin (17/3). Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora kepada wartawan, Selasa (18/3) siang menyatakan, dua pria yang ditangkap pengguna dan pemilik narkotika jenis ganja, di mana aktivitas haram tersebut dilakukan saat bulan ramadhan 1446 hijiriah tahun 2025 masehi. "Saya mendapatkan laporan dari masyarakat, itu artinya masyarakat resah jika ada narkotika di lingkungannya. Lalu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara atau 5KP," ujar AKBP Farouk. Tim tiba di TKP sekitar pukul 20.30 WIB, kata Kapolres Indragiri Hilir, di sekitar Galangan Kapal Jalan M. Yamin Lorong Pinang, pria berinisial AR didapati sedang mengisap ganja dan dengan disaksikan 2 orang ditemukan pula 2 bungkus ganja dalam plastik putih.
Pelaku Ditangkap, Resnarkoba Polres Inhu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,81 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali borgol seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,81 gram di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, pada 10 Februari 2025 lalu. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aipda Misran membenarkan hasil operasi tersebut tersangka Edi Junaidi alias Edi Botak ditangkap dibpondok miliknya di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Besar. Di mana, pemberantasan peredaran narkotika ini terungkap berkat laporan masyarakat yang telah resah bulan Ramadhan. "Petugas berhasil jegal peredaran barang haram seberat 13,81 gram yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil dibalut lakban hitam, dan satu unit timbangan digital, serta plastik bening pembungkus," ujarnya. Edi Botak saat diinterogasi, kata Misran, mengaku seluruh barang terlarang yang ditemukan personel miliknya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3.591.000, diakui hasil transaksi narkoba. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba pada Jumat, (7/3), sekitar pukul 14.00 WIB.
Resnarkoba Polres Inhu Ungkap Kasus Sabu Seberat 109,92 Gram Ngumpet di Tas 'Spidermen''
Indragiri Hulu, katakabar.com - Warga Kelurahan Kombesko, Rengat, Indragiri Hulu, Yandra alias Oay tidak berkutik saat diborgol petugas seragam coklat karena ketahuan simpan narkotika. Barang haram seberat 109,92 gram itu ditemukan di Spidermen, tas ransel merah dalam lemari di rumah tersangka. "Operasi tangkap seorang pelaku dipimpin Iptu Rifles Bagariang, KBO Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu, Sabu (1/2). Dari hasil informasi masyarakat menduga lokasi kejadian kerap dijadikan transaksi narkoba. Pelaku diamankan saat berdiri didepan rumahnya, Gang Sri Paduka," kata Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Said Muhammad Muchlis, ulas Aiptu Misran, tim menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah pelaku. Di mana tas tersebut berisi 28 bungkus sabu siap edar. Selain itu, ujarnya, petugas mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru langit, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. "Interogasi awal, Yandra mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah dibawa ke Polres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Kurir dan Pengedar Ekstasi dan Sabu di Lokasi Berbeda
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis borgol dua laki-laki terduga kurir dan pengedar ekstasi dan sabu, masing-masing bernama EFO alias Egi 33 tahun, dan MK alias Kamal 30 tahun, di lokasi berbeda, Rabu (8/1) lalu. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan diteruskan Kasatresnarkoba, Iptu Doni Binsar kepada wartawan lewat siaran pers, Senin (13/1) menyatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis pil ekstasi bermula tim opsnal dapat informasi dari masyarakat di bilangan Jalan Nusa Indah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sering terjadi traksaksi narkotika, Rabu (8/1).
Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Kenalkan Bahaya Narkoba ke Santri
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan menjadi pembina upacara di Pondok Pesantren Darul Fikri Jalan Rintis Ujung, Kota Selatpanjang, Senin (21/10) pagi. Sebagai Kasat Narkoba, Iptu Suryawan menyampaikan bahaya narkoba bagi generasi muda, dan pentingnya melakukan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sejak dini.