Home / Sumut / Sudah Target Operasi, Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Spesialis Pencurian Dengan Pemberatan
Sudah Target Operasi, Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Spesialis Pencurian Dengan Pemberatan
Medan, katakabar.com-Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kedua kaki pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FH alias P Man (30) yang melakukan perlawanan saat akan diringkus pada hari Selasa, 4 Juni 2024.
Pelaku merupakan spesialis curhat dan telah menjadi Target Operasi (TO) Sikat yang melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Polrestabes Medan.
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dua laporan yang berbeda.
Laporan pertama dilakukan pada 30 April 2024 oleh Evo Safitri warga Jalan Karya Darma Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dengan kerugian berupa tiga unit mesin Outdoor AC yang hilang.
Sedangkan laporan kedua dilakukan pada 1 Februari 2024 oleh Mariadi warga Dusun 2, Jalan Pringgan Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai yang raib.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan Panit Opsnal Ipda Khairi Maulana melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 1 buah martil besi, 1 buah obeng, dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan PWS Medan Petisah.
Pelaku diketahui tidak kooperatif dan berusaha melarikan diri serta melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat pelaku menjual barang-barang hasil curian.
Petugas memberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur pada pelaku sehingga pelaku mengalami luka tembak di kedua kakinya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Menurut hasil interogasi, pelaku telah menjual 3 Unit AC Outdoor seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000. Hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Demikianlah rilis yang disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama.
Komentar Via Facebook :