Karena sedang mengurus persoalan perpajakan, Mulyadi diduga terpedaya dan mengikuti arahan untuk mengunduh aplikasi bernama Coretax melalui tautan di Google Chrome. Setelah itu, seseorang lain yang mengaku sebagai petugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghubunginya.
Pelaku diduga mengarahkan Mulyadi memindahkan dana melalui layanan mobile banking ke rekening Maybank atas namanya sendiri dengan alasan keamanan. Namun, saat hendak menarik uang di kantor bank, Mulyadi mendapati dananya sebesar Rp2.349.259.791 telah terkuras.
Mulyadi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 7 Januari 2026 melalui laporan polisi nomor LP/B/25/I/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan penipuan.
Tabungan Maybank Rp2,34 Miliar Raib, LPKN Desak Pihak Bank Segera Bertanggung Jawab
Diskusi pembaca untuk berita ini