Home / Hukrim / TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan
TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan
Foto Bayu/katakabar.com.
Rokan Hulu, katakabar.com - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau resmi ajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Gugatan ini diajukan setelah Polres menetapkan Bagus, seorang korban penganiayaan, sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh salah satu pelaku yang menganiayanya.
Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2024 lalu, ketika Bagus, warga Desa Mahato Tambusai Utara, diduga mengalami penganiayaan oleh dua orang berinisial SL dan IW di rumah SL di Bandar Selamat, Desa Mahato.
Akibat kejadian tersebut, Bagus mengalami luka serius, termasuk lebam, dan pendarahan pada mata kiri, luka di batang hidung, serta kepala yang penuh memar. Kondisi Bagus yang parah membuatnya harus dirujuk dari klinik setempat ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Mengetahui kejadian ini, keluarga Bagus segera menghubungi TAPAK Riau untuk meminta bantuan hukum. Atas dasar kemanusiaan dan surat keterangan tidak mampu dari keluarga korban, TAPAK Riau pun memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Mereka melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, dan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmat Sandra, dengan harapan ada langkah cepat penanganan kasus ini. Tapi, upaya tersebut tidak langsung membuahkan hasil.
Penyidik Polsek Tambusai Utara dinilai lamban menangani kasus ini. Visum terhadap Bagus tidak dilakukan segera setelah kejadian, meskipun laporan telah disampaikan pada 31 Oktober 2024.
Baru pada 13 November 2024, penyidik datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi Bagus, itupun setelah dimohonkan berkali-kali oleh kuasa hukum TAPAK Riau. Tapi, mereka hanya melihat kondisi korban tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kondisi Bagus membaik, TAPAK Riau kembali mengonfirmasi kepada penyidik bahwa klien mereka siap memberikan keterangan. Namun, penyidik baru melakukan pemeriksaan pada 5 Desember 2024, atau lebih dari 40 hari setelah penganiayaan terjadi.
Meski saksi-saksi telah diperiksa dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, SL dan IW tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, keduanya hanya dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara. Keputusan ini dinilai tidak adil, mengingat luka-luka yang dialami Bagus cukup parah, termasuk gangguan penglihatan akibat tendangan pelaku.
Keanehan dalam kasus ini semakin terlihat ketika pada 18 Desember 2024, SL justru melaporkan Bagus ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berinisial SYM, yang saat itu berusia 19 tahun.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Rokan Hulu tanpa proses penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Bagus dari TAPAK Riau, Suroto SH menilai langkah Polres Rokan Hulu penuh kejanggalan.
"Bagaimana mungkin seorang korban penganiayaan justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelaku? Kami menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Suroto, Rabu (26/2).
Lebih lanjut, Suroto menjelaskan hubungan antara Bagus dan SYM terjadi atas dasar suka sama suka, mengingat keduanya memiliki hubungan pacaran. Bahkan, menurut pengakuan SL saat gelar perkara di Polda Riau, ia telah menghapus percakapan WhatsApp antara anaknya dan Bagus, yang bisa menjadi bukti penting dalam kasus ini.
TAPAK Riau mempertanyakan penggunaan Undang Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini, mengingat SYM sudah berusia 19 tahun, sementara dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.
"Kami menduga penggunaan pasal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," ucap Suroto.
Sebagai upaya mencari keadilan, TAPAK Riau telah mengajukan permohonan kepada Polres Rokan Hulu agar membuka kembali percakapan WhatsApp antara Bagus dan SYM serta mengadukan tindakan SL yang telah menghapus bukti tersebut.
Tapi, permohonan ini tidak mendapat tanggapan. Selain itu, TAPAK Riau menilai prosedur pemanggilan Bagus sebagai tersangka dilakukan dengan cara yang tidak wajar, di mana surat panggilan hanya diberikan dengan jeda satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Melihat berbagai kejanggalan tersebut, pada Selasa, 25 Februari 2025, TAPAK Riau resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN.Prp. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dialami oleh Bagus.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyoroti profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
TAPAK Riau berharap praperadilan ini dapat mengungkap adanya ketidakadilan dalam proses hukum dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Aksi Daerah Untuk Negeri
Lewat Awardee Beasiswa Taja Project Sosial di Panti Asuhan Nur Rahmat Ilahi Riau








Komentar Via Facebook :