https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan

TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan


Kamis, 27 Februari 2025 | 07:55 WIB  

Penulis :
Editor : Sahdan
TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan

Foto Bayu/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37533 | Artikel Judul: TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan | Tanggal: Kamis, 27 Februari 2025 - 07:55

Rokan Hulu, katakabar.com - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau resmi ajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

Gugatan ini diajukan setelah Polres menetapkan Bagus, seorang korban penganiayaan, sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh salah satu pelaku yang menganiayanya.

Kasus ini bermula pada 27 Oktober 2024 lalu, ketika Bagus, warga Desa Mahato Tambusai Utara, diduga mengalami penganiayaan oleh dua orang berinisial SL dan IW di rumah SL di Bandar Selamat, Desa Mahato.

Akibat kejadian tersebut, Bagus mengalami luka serius, termasuk lebam, dan pendarahan pada mata kiri, luka di batang hidung, serta kepala yang penuh memar. Kondisi Bagus yang parah membuatnya harus dirujuk dari klinik setempat ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Mengetahui kejadian ini, keluarga Bagus segera menghubungi TAPAK Riau untuk meminta bantuan hukum. Atas dasar kemanusiaan dan surat keterangan tidak mampu dari keluarga korban, TAPAK Riau pun memberikan pendampingan hukum secara gratis.

Mereka melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu, dan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmat Sandra, dengan harapan ada langkah cepat penanganan kasus ini. Tapi, upaya tersebut tidak langsung membuahkan hasil.

Penyidik Polsek Tambusai Utara dinilai lamban menangani kasus ini. Visum terhadap Bagus tidak dilakukan segera setelah kejadian, meskipun laporan telah disampaikan pada 31 Oktober 2024.

Baru pada 13 November 2024, penyidik datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi Bagus, itupun setelah dimohonkan berkali-kali oleh kuasa hukum TAPAK Riau. Tapi, mereka hanya melihat kondisi korban tanpa melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah kondisi Bagus membaik, TAPAK Riau kembali mengonfirmasi kepada penyidik bahwa klien mereka siap memberikan keterangan. Namun, penyidik baru melakukan pemeriksaan pada 5 Desember 2024, atau lebih dari 40 hari setelah penganiayaan terjadi.

Meski saksi-saksi telah diperiksa dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, SL dan IW tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, keduanya hanya dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara. Keputusan ini dinilai tidak adil, mengingat luka-luka yang dialami Bagus cukup parah, termasuk gangguan penglihatan akibat tendangan pelaku.

Keanehan dalam kasus ini semakin terlihat ketika pada 18 Desember 2024, SL justru melaporkan Bagus ke Polres Rokan Hulu dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang berinisial SYM, yang saat itu berusia 19 tahun.

Laporan ini langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Polres Rokan Hulu tanpa proses penyelidikan mendalam. Dalam waktu singkat, Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Bagus dari TAPAK Riau, Suroto SH menilai langkah Polres Rokan Hulu penuh kejanggalan.

"Bagaimana mungkin seorang korban penganiayaan justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelaku? Kami menilai ada ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan," ujar Suroto, Rabu (26/2).

Lebih lanjut, Suroto menjelaskan hubungan antara Bagus dan SYM terjadi atas dasar suka sama suka, mengingat keduanya memiliki hubungan pacaran. Bahkan, menurut pengakuan SL saat gelar perkara di Polda Riau, ia telah menghapus percakapan WhatsApp antara anaknya dan Bagus, yang bisa menjadi bukti penting dalam kasus ini.

TAPAK Riau mempertanyakan penggunaan Undang Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini, mengingat SYM sudah berusia 19 tahun, sementara dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.

"Kami menduga penggunaan pasal ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," ucap Suroto.

Sebagai upaya mencari keadilan, TAPAK Riau telah mengajukan permohonan kepada Polres Rokan Hulu agar membuka kembali percakapan WhatsApp antara Bagus dan SYM serta mengadukan tindakan SL yang telah menghapus bukti tersebut.

Tapi, permohonan ini tidak mendapat tanggapan. Selain itu, TAPAK Riau menilai prosedur pemanggilan Bagus sebagai tersangka dilakukan dengan cara yang tidak wajar, di mana surat panggilan hanya diberikan dengan jeda satu hari sebelum jadwal pemeriksaan.

Melihat berbagai kejanggalan tersebut, pada Selasa, 25 Februari 2025, TAPAK Riau resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Rokan Hulu di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN.Prp. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi dan ketidakadilan dalam penegakan hukum yang dialami oleh Bagus.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama menyoroti profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

TAPAK Riau berharap praperadilan ini dapat mengungkap adanya ketidakadilan dalam proses hukum dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37533 | Artikel Judul: TAPAK Riau Ajukan Praperadilan, Polres Rokan Hulu Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan | Tanggal: Kamis, 27 Februari 2025 - 07:55

TOPIK TERKAIT

# Ajukan# Prapradilan# TAPAK Riau# Polres Rokan Hulu# Kriminilisasi# Korban# Penganiayaan# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Jelang Puasa Ramadan 2025, Harga Sembako di Riau Stabil, tapi...

    Kamis, 27 Feb 2025 | 06:15 WIB
  • Politik

    Pilkada Siak PSU, PDI Perjuangan Alihkan Dukungan ke Alfedri-Husni, Akar Rumput Dipastikan Bergerak!

    Rabu, 26 Feb 2025 | 19:04 WIB
  • Riau
    Aksi Daerah Untuk Negeri

    Lewat Awardee Beasiswa Taja Project Sosial di Panti Asuhan Nur Rahmat Ilahi Riau

    Rabu, 26 Feb 2025 | 15:28 WIB
  • Lingkungan

    2 Daerah di Riau Sudah Tetapkan Status Siaga Karhutla, Siak Salah Satunya!

    Rabu, 26 Feb 2025 | 02:11 WIB
  • Lingkungan

    Anak Usaha Astra Agro Pelalawan Seru Pentingnya Merawat Gambut dan Lingkungan

    Selasa, 25 Feb 2025 | 19:42 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :