Home / Sumut / Terdakwa Pembunuh Wartawan Di Vonis Seumur Hidup, LBH Medan : Mereka By Order, Saatnya Ungkap Otak Pelaku di Pomdam I/BB
Terdakwa Pembunuh Wartawan Di Vonis Seumur Hidup, LBH Medan : Mereka By Order, Saatnya Ungkap Otak Pelaku di Pomdam I/BB
Sidang putusan pembunuhan wartawan
Medan, katakabar.com - Kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran yang menewaskan satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo akhirnya sampai pada agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Persidangan yang dimulai pada pukul 12.04, Kamis (27/3/2025), diawali dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rudi Apri Sembiring yang dihadiri langsung oleh terdakwa dan kuasa hukum serta pengunjung sidang yang dipenuhi oleh Ormas AMPI berseragam yang masuk ke dalam ruang sidang.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap Terdakwa Rudi menyatakan jika tindakan Rudi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, dimana dalam tindak pidana tersebut bertugas Rudi sebagai orang yang mengambil uang untuk membeli minyak pertalite dan solar kepada Bebas Ginting serta mengantarkan Terdakwa Yunus untuk melakukan pembakaran.
Adapun dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. hal yang memberatkan Terdakwa Rudi :
1. Tindakan terdakwa sangat sadis, bukan hanya merampas nyawa dari Rico sempurna Pasaribu tetapi istri serta anak dan cucu alm. RSP
2. Tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan rasa sakit yang mendalam kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
3. Terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan.
Yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis hakim memutuskan jika Terdakwa Rudi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Persidangan dilanjutkan kepada terdakwa Yunus Tarigan. Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa Yunus adalah orang yang mencetuskan perencanaan untuk membakar dan orang yang melakukan pembakaran.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunus.
Sedangkan untuk terdakwa Bebas Ginting als Bilang terdakwa sempat pingsan pada saat persidangan mau dimulai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di persidangan, terdakwa Bebas Ginting mengalami kenaikan tensi dan dianjurkan untuk beristirahat.
Hal ini disampaikan kepada Majelis Hakim dan seluruh pengunjung sidang, Namun Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan Putusan tanpa dihadiri terdakwa Bebas Ginting.
Terhadap terdakwa Bebas Ginting Majelis Hakim berpendapat jika tindakannya dalam kasus Rico sebagai Turut serta Melakukan Pembunuhan Berencana dengan peran sebagai Atasan dari 2 terdakwa lainnya dan sebagai orang memberikan uang untuk membeli minyak dan memberikan saran untuk mencampurkan pertalite dengan solar supaya api bisa nyala lebih lama.
Majelis Hakim mengenyampingkan semua pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan terkhusus pada terdakwa Bebas Ginting, Majelis Hakim juga mengenyampingkan terkait upaya pembelaan dengan mengajukan surat-surat yang menunjukkan jika terdakwa Bebas adalah sakit jiwa, karena tidak satu suratpun yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menyatakan jika benar Terdakwa bebas ginting menderita Sakit Jiwa.
Ditambah lagi penasehat hukum terdakwa tidak ada menghadirkan Ahli yang bisa menerangkan terkait penyakit Bebas Ginting sehingga sangat patut dan wajar untuk dikesampingkan dan dijatuhi pidana.
Terdakwa Bebas Ginting dijatuhi pidana Penjara Seumur Hidup dengan keadaan yang memberatkan yakni : Pernah Dihukum dan berbelit-belit di Persidangan.
Disisi lain Anak Korban an. Eva Minta Jaksa Banding dan meminta para Terdakwa segera diperiksa Pomdam I/BB guna segera menetapkan Koptu HB sbg TSK.
Terkait Putusan ini, LBH Medan mensoroti adanya kesamaan pemahaman antara JPU dan Majelis Hakim yang menyatakan jika tindakan para terdakwa adalah Pembunuhan Berencana.
Bahwa hal ini sesuai dengan apa yang selama ini diadvokasi oleh LBH Medan mengingat sejak awal kasus ini yang hendak ditutup-tutupi pelakunya bahkan sempat dinyatakan kebakaran murni.
LBH Medan bersama dengan KKJ sumut dan KKJ pusat tentunya tidak akan berhenti disini saja. Advokasi akan terus berjalan karena terkait kematian Alm. RSP dan keluarganya ada dua laporan, yang satunya melaporkan oknum TNI Koptu HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.
Dimana terkait laporan tersebut Pomdam I/BB sampai saat ini belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Parahnya penyidik Pomdam belum juga memeriksa 3 terdakwa yang sudah divonis Hakim.
"Maka, LBH Medan mendesak Pomdam I/BB untuk segera meriksa para Terdakwa, karena seyogyanya Bebas Ginting sedari awal persidangan telah menyatakan jika adanya Keterlibatan Koptu HB," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (28/3/2025).
LBH Medan juga mendesak para Terdakwa untuk berani mengungkap fakta yang sebenarnya. "Karena mereka hanyalah orang yg dipesan (by Order). Serta mereka tidak ada kaitannya dengan apa yang telah diberitakan oleh alm. Rico," tambah Irvan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Sengketa PPPK Langkat Dikuatkan PT-TUN
LBH Medan : Bupati Langkat Harus Batalkan Pengumuman PPPK Tahun 2023 dan Umumkan Ulang Sesuai CAT BKN








Komentar Via Facebook :