Home / Hukrim / Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkoba Gulung Tiga Pelaku di Dumai
Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkoba Gulung Tiga Pelaku di Dumai
Timsus Elang Malaka ungkap kasus narkoba jaringan internasional. Foto: Ist/katakabar.com.
Bengkalis, katakabar.com - Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis gulung tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis Sabu, Happy Five, dan Canabies Flower di kawasan Dumai Ecopark Jalan Penghulu Hamzah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (10/9) sekitar pukuk 16.30 WIB lalu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Tofel, S.Tr.K.,SIK, kepada wartawan lewat siaran pers resmi, Kamis (20/11), mengatakan pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu, Happy Five, dan Canabies Flower bermula dari informasi masyarakat kepada Timsus Elang Malaka Polres Bengkalis Sabtu (6/9) melalui jalur laut selat malaka ke wilayah hukum Polres Bengkalis.
Berdasarkan informasi tesebut, ujarnya, Kasat Res narkoba AKP Kris Tofel, S.Tr.K.,SIK bersama Kanit 2 dan Tisus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik di sepanjang perairan Pulau Bengkalis selama empat hari.
"Timsus Elang Malaka membuat dua tim, yakni tim laut dan tim darat. Pas Rabu (10/9) sekitar pukul 10.00 WIB tim gabungan melakukan patroli laut bersama Bea Cukai Bengkalis di sekitaran perairan Desa Api Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Benar saja, saat patroli tim melihat speed dengan kecepatan tinggi mengarah ke perairan Dumai," ceritanya.
Lalu, ulas AKP Kris, tim darat melakukan pengejaran dan penyisiran di seputaran pantai Dumai dan melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor kawasaki KLX mengambil sebuah karung, dan tim melakukan upaya hukum, berupa pemberhentian sekaligus mengamankan orang tersebut. Tetapi orang tersebut melakukan perlawanan, dan dengan kesigapan tim berhasil mengamankan orang tersebut mengaku bernama DN.
"Saat tim melakukan pengecekan terhadap karung tersebut berisi satu buah koper kuning, dan berisi sepuluh bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9439,96 gram, tujuh puluh tiga bungkus diduga berisi narkotika jenis Canabis Flower, dengan rincian 38 bungkus hitam dan 35 bungkus merah, serta 375 Strip Pil Happy Five atau 3750 Butir," rincinya.
Saat dilakukan introgasi kepada pelaku, ujarnya, ia mengakui mendapat perintah dari RIA dan TOYE (dalam lidik) untuk menjemput narkotika di Dumai Ecopark Jalan Penghulu Hamzah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, dan rencananya bakal dijemput, serta dibawa ke Pekanbaru.
Tidak sampai di situ, lanjut AKP Kris, tim melakukan pengembangan, Kamis (11/9) sekitar pukul 01.30 WIB di Kos Dua Dua Jalan Tegalega Kota Dumai, dan tim berhasil mengamankan dua orang kurir atau penjemput narkotika dengan menggunakan mobil Expander BM 1494 JE yg mengaku bernama
Kiki dan Rio. Atas perintah dari pemilik barang bernama Armen(dlm lidik)
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kepada para tersangka, tambah AKP Kris, sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.








Komentar Via Facebook :