Home / Hukrim / Tokoh Politik Medan Diduga Dalang Penganiayaan di Medan Denai, Laporan Polisi Masuk Tahap Penyelidikan
Tokoh Politik Medan Diduga Dalang Penganiayaan di Medan Denai, Laporan Polisi Masuk Tahap Penyelidikan
Laporan polisi
Medan, katakabar.com - Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, biasanya lengang di dini hari.
Namun pada Sabtu, (8/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, suasana sunyi itu diduga menjadi saksi sebuah peristiwa kekerasan yang kini berujung ke meja penyidik.
Hampir sebulan berselang, kasus tersebut resmi bergulir dalam proses hukum. Seorang tokoh politik dari salah satu partai di Kota Medan disebut-sebut diduga berada di balik aksi penganiayaan yang dialami seorang warga bernama Muhammad Yakub.
Perkara ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah melayangkan surat undangan wawancara kepada Muhammad Yakub selaku pelapor.
Undangan itu tertuang dalam surat bernomor B/18302/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tertanggal 3 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta Muhammad Yakub hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi secara bersama-sama di muka umum.
Penyelidikan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan dan penganiayaan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/4038/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan yang dibuat Muhammad Yakub pada (21/11/2025).
Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa penganiayaan terjadi hampir dua pekan sebelumnya, di lokasi yang tak jauh dari kediamannya.
Sebagai dasar hukum pendalaman perkara, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/6855/XII/RES.1.6/2025/Reskrim.
Dalam rangka melengkapi alat bukti, pelapor diminta membawa dokumen serta bukti pendukung yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Untuk kepentingan koordinasi dan penanganan perkara, Polrestabes Medan menunjuk sejumlah penyidik, di antaranya IPTU Muhammad Hafizullah, S.H., IPDA Doni R.P. Barus, S.H., M.H., serta BRIPTU Kevin Yudi S. Pangaribuan, S.H.
Tak hanya itu, sejak awal pelaporan, kepolisian juga telah mengirimkan surat permintaan Visum et Repertum (VeR) ke RSUD dr. Pirngadi Medan.
Surat bernomor B/1230/VER/XI/2025/SPKT Polrestabes Medan tersebut diterbitkan pada 21 November 2025, bertepatan dengan hari pembuatan laporan polisi.
Dalam dokumen permintaan visum itu, Muhammad Yakub dicatat sebagai korban dugaan penganiayaan.
Polisi meminta pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh, baik bagian luar maupun dalam tubuh korban, guna memastikan adanya luka atau dampak kekerasan yang relevan secara hukum.
Disebutkan pula, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian leher hingga mengalami kesulitan saat makan.
Keluhan tersebut dinilai penting dalam pembuktian unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Hingga kini, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Pemanggilan Muhammad Yakub sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengalami langsung peristiwa tersebut dianggap krusial untuk mengurai kronologi kejadian secara utuh, objektif, dan berimbang.
Kepolisian menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai KUHAP dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau berujung pada penetapan tersangka, publik masih menanti hasil kerja aparat penegak hukum.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Bicara Film: Merayakan Kearifan Lokal Lewat Sinema
Menelusuri Cerita di Balik Film Tak Kenal Maka Taaruf








Komentar Via Facebook :