Home / Sumut / Tuntutan Terdakwa Kasus MAN Binjai Ciderai Rasa Keadilan, Praktisi : Tuntutan Bukan Kitab Suci, Hakim Harus Adil
Tuntutan Terdakwa Kasus MAN Binjai Ciderai Rasa Keadilan, Praktisi : Tuntutan Bukan Kitab Suci, Hakim Harus Adil
Sidang tuntutan JPU Binjai kasus MAN Binjai di PN Medan ciderai keadilan
Medan, katakabar.com-Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai dan lima terdakwa lainnya telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Binjai. Namun, hal ini dinilai keliru dan menciderai rasa keadilan.
Hal ini disebabkan oleh dua saksi ahli, saksi ahli pengadaan, kontrak dan manajemen proyek, Edi Usman M.T., AU (MP & TBG), CPE, CCMS, serta ahli pidana yang menyebut bahwa JPU Kejari Binjai sudah melanggar asas ultimum remedium dan tetap memaksakan kasus ini agar masuk ke ranah pidana meskipun keterangan para ahli menyatakan sebaliknya.
Ahli pidana, Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Dr Mahmud Mulyadi SH MH, juga mengatakan bahwa hukum pidana seharusnya tidak boleh masuk sama sekali dalam kasus dugaan korupsi MAN Binjai.
Menurutnya, penanganan kasus korupsi sebaiknya dimulai dengan penerapan hukum administrasi terlebih dahulu, dan baru kemudian hukum pidana dipakai sebagai ultimum remedium atau senjata terakhir.
Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Senin, 25 Maret 2024, JPU Kejari Binjai menuntut para terdakwa hukuman penjara dan denda. Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, EP yang merupakan terdakwa utama, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Mereka dinilai bersalah melakukan tindakan korupsi sebesar Rp 1,097,918,100 yang merugikan keuangan negara.
Namun, sejumlah fakta hukum terkait dakwaan jaksa penuntut yang dipertanyakan membuat penonton sidang maupun pihak Komisi Yudisial (KY) turut memantau sidang tersebut. Muhrizal Syahputra, Asisten Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), mengatakan bahwa pemantauan sidang dilakukan karena adanya laporan masuk ke KY terkait kasus korupsi MAN Binjai.
Dalam mengambil keputusan atas kasus ini, hakim harus adil dan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada. Ragam pendapat yang muncul dari para ahli hukum dan fakta-fakta yang dipertanyakan menunjukkan bahwa kasus ini memerlukan penanganan yang cermat dan tepat.
Muslim Muis, Praktisi Hukum, berpendapat bahwa hakim harus memberikan keputusan yang adil serta didasarkan pada bukti-bukti yang ada di hadapannya, karena dalam sistem hukum modern, banyak diharapkan agar hakim dapat bersikap independen dan memberikan keputusan yang adil. Muis menegaskan bahwa tuntutan tidak ada jaminan bahwa hakim harus mengikuti tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan kriminalisasi dan tuntutan dari JPU Kejari Binjai yang dinilai menciderai rasa keadilan, sehingga sepatutnya hakim harus adil dalam penentuan putusan.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang memberikan kebebasan kepada hakim untuk membuat keputusan yang adil dan tidak terikat dengan segala tuntutan apapun. Hakim harus menggunakan pertimbangan yang cermat dalam membuat keputusan, termasuk mempertimbangkan "unsur pasal".
Jika unsur pasal tidak terpenuhi, hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau melepaskan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut.
Namun, hakim harus tetap bertanggung jawab untuk memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Hakim juga harus bersikap netral dan independen dalam menangani kasus dan memutuskan putusan yang adil, ini penting untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus.
Dalam perspektif Islam, hakim mempunyai tanggungjawab yang besar dalam menegakkan keadilan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Alquran dan Hadis yang menekankan pentingnya keadilan dan bersikap adil dalam setiap tindakan kehidupan.
Oleh karena itu, hakim tidak boleh hanya mengikuti tuntutan dari satu pihak saja, dan harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan dalam membuat putusan.
Dalam melihat konteks yang lebih luas, hal ini juga berlaku bagi masyarakat umum. Kita harus memiliki kesadaran bahwa keadilan membutuhkan niat dan tindakan yang jujur dan adil.
Kita harus menghindari sikap prejudis dan berusaha untuk memahami semua fakta sebelum membuat keputusan final. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera bagi semua orang.
Karena kasus ini sudah mengundang perhatian, kita harus tetap memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hakim yang mengambil keputusan dapat memberikan keadilan yang sejati bagi seluruh rakyat Indonesia. Sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin, 1 April 2024, untuk mendengarkan nota pembelaan keenam terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Oleh karena itu, penting bagi segala pihak yang terlibat dalam kasus ini, terutama hakim dan jaksa penuntut, untuk senantiasa mencermatinya dalam menangani kasus korupsi dan menjunjung prinsip-prinsip keadilan selama proses hukum berlangsung.








Komentar Via Facebook :