https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi

Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi


Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:24 WIB  

Editor : Sahdan
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi

Foto Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39419 | Artikel Judul: Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi | Tanggal: Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:24

Kemuning, katakabar.com - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir menunjukkan komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.

Lihat Sabtu (14/6) sekitar pukul 07.30 WIB, jajaran Polsek berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terlapor diketahui bernama BA alias B 22 tahun, warga RT 025 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari tangan pelaku, petugas sita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram, dan 81 butir pil ekstasi.

Kapolsek Kemuning, Kompol A Raymon Tarigan, S.Sos. menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 06.30 WIB  mengenai pengiriman paket diduga berisi narkotika ke rumah tersangka.

Tanpa menunggu lama, Kompol Raymon perintahkan tim Reskrim, dan petugas piket untuk menyelidiki, dan bergerak ke lokasi.

Setibanya di bilangan Jalan Lintas Timur RT 027 RW 07 Dusun Air Luit, Desa Batu Ampar, petugas mendapati tersangka berdiri di tepi jalan depan rumahnya, sambil memegang sebuah kotak paket. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, dan warga lainnya barang bukti yang berhasil disita, yakni 1 unit handphone OPPO A17, 1 bungkus besar sabu seberat 51,53 gram, 1 bungkus sedang berisi 81 butir pil ekstasi, Obeng warna kuning list hitam, Cutter warna hijau tua, Sendok hijau muda, dan 1 buah batu.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. Saat ini, penyidik Polsek Kemuning tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kemuning, Kompol A .Raymon Tarigan mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.

"Upaya ini bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," terangnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 39419 | Artikel Judul: Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kemuning Amankan Sabu Sebanyak 51,53 Gram dan 81 Butir Ekstasi | Tanggal: Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:24

TOPIK TERKAIT

# Ungkap# Kasus# Narkotika# # Polsek Kemuning# Amankan# Sabu dan Akstasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Gawat! PT RSM Diduga Rekrut Wartawan Demi Bungkam Fakta Hilangnya Segel IPAL

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 20:19 WIB
  • Riau
    Milad ke 60 Indragiri Hilir 2025

    Ketua PW IWO Riau: Jangan Cuma Tambah Umur, Tapi Mesti Tambah Kepekaan Sosial

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 19:20 WIB
  • Riau

    Segel DLHK Riau Dicopot, Apakah Rencana 'Busuk' PT RSM?

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 18:23 WIB
  • Riau

    'Jumat Berkah', Rutan Kelas II B Rengat Gelar Bansos

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 17:27 WIB
  • Hukrim

    Program Ketahaan Pangan Rutan Kelas IIB Rengat Dipanen

    Sabtu, 14 Jun 2025 | 16:44 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :