https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Ups! Korban Singkap Kebrutalan Pelaku di Sidang Penganiayaan Selebgram Cut Salsa

Ups! Korban Singkap Kebrutalan Pelaku di Sidang Penganiayaan Selebgram Cut Salsa


Rabu, 22 Januari 2025 | 16:55 WIB  

Penulis :
Editor : Sahdan
Ups! Korban Singkap Kebrutalan Pelaku di Sidang Penganiayaan Selebgram Cut Salsa

PN Pekanbaru gelar persidangan kasus dugaan penganiayaan Selebgram Cut Salsa. Foto BU/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37184 | Artikel Judul: Ups! Korban Singkap Kebrutalan Pelaku di Sidang Penganiayaan Selebgram Cut Salsa | Tanggal: Rabu, 22 Januari 2025 - 16:55

Pekanbaru, katakabar.com - Sidang dugaan kasus penganiayaan Selebgram Cut Salsa digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, di ruang sidang Prof. Oemar Seni Adji, Rabu (22/1).

Tiga saksi dihadirkan di persidangan itu di antaranya korban berinisial AHM 18 tahun, teman korban bernama Ridho, dan ibu kandung korban, Weni.

Saat kejadian, korban yang masih berusia 17 tahun, atau masih dibawah umur, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai insiden yang terjadi di sebuah kafe di Mall SKA pada Rabu (13/12) lalu.

“Saat saya keluar dan duduk di area luar, tiba-tiba terdakwa menyiramkan air putih dari gelas ke arah saya sambil berkata, ‘Maaf ya, aku sengaja," ujar AHM kepada Hakim Ketua, Hendah Karmila Dewi.

Tidak terima atas tindakan tersebut, AHM mengaku membalas dengan menyiramkan air dari botol miliknya. Tapi, aksi tersebut berujung pada tindak kekerasan dari terdakwa.

“Dia sangat brutal, mencakar saya hingga kuku tangannya terlepas dan tertinggal di rambut saya. Bahkan, dia menghina saya dengan kata-kata kasar,” ulasnya.

Di kesaksiannya, AHM menuturkan, ia mengalami luka lecet di pelipis, pipi kanan, dan lengan kanan. Ini berdasarkan hasil visum yang dijalaninya di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau usai kejadian. Selain luka fisik, AHM merasa trauma dan kini menjalani terapi psikologis.

“Secara fisik saya terluka, tapi mental saya juga terganggu. Sampai sekarang saya masih takut keluar rumah,” ucapnya.

Selain korban, Ridho yang saat kejadian berada di lokasi bersama korban, turut dihadirkan di persidangan. Dia saksi yang cukup kuat, sebab berada tepat bersama korban saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.

“Saya melihat terdakwa menyiramkan air ke korban dengan sengaja. Ketika korban membalas, terdakwa malah menjambak dan mencakar korban hingga terjatuh. Saya berusaha melerai, tapi situasinya sangat kacau,” kata Ridho.

Sedang ibu korban, Weni yang dihadirkan pada persidangan, memberikan kesaksian terhadap peristiwa yang dialami putri tercintanya itu. Dia mengaku saat ini sudah menutup pintu maaf, lantaran sejam peristiwa terjadi, tidak ada itikad baik dari keluarga Cut Salsa untuk meminta maaf kepada anaknya.

“Kami sepakat untuk tidak berdamai karena pihak mereka tidak pernah meminta maaf secara langsung,” imbuhnya.

Cut Salsa yang  hadir di persidangan sempat membantah sejumlah kesaksian dari tiga saksi tersebut. Dia mengaku tidak pernah memprovokasi korban sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Bahkan Salsa membantah jika merupakan tidak penganiayaan.

"Menurut saya itu perkelahian, bukan penganiayaan," sebut Cut Salsa sesudah persidangan.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37184 | Artikel Judul: Ups! Korban Singkap Kebrutalan Pelaku di Sidang Penganiayaan Selebgram Cut Salsa | Tanggal: Rabu, 22 Januari 2025 - 16:55

TOPIK TERKAIT

# Sidang# Kasus# Penganiayaan# Selebgram Cut Salsa# Terungkap# Kebrutalan# Pelaku# PN Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Reskrim Polsek Batang Gansal Sikat Dua Pelaku Sabu Tempo Dua Jam di Dua Lokasi Berbeda

    Selasa, 21 Jan 2025 | 10:56 WIB
  • Politik

    Sidang Sengketa Pilkada Siak di MK, Bawaslu Akui Banyak Temuan, tapi...

    Senin, 20 Jan 2025 | 18:26 WIB
  • Hukrim

    Breaking News: Penemuan Mayat di Pematang Pudu Korban Curas Pelaku Ditangkap di Pekanbaru

    Selasa, 14 Jan 2025 | 10:59 WIB
  • Hukrim
    Press Release Polsek Mandau

    Gegara Ditegur Jangan Gunakan Narkotika, Suami Tega Bunuh Istri di Batsol

    Senin, 13 Jan 2025 | 13:04 WIB
  • Sawit

    Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue

    Sabtu, 11 Jan 2025 | 13:56 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :