Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi Default
Default
Selasa, 23 Desember 2025 | 11:00 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi

Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 ribu butir yang dikemas dalam sembilan paket di Kota Dumai. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai. “Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel hitam berisi sembilan paket berisi 47 ribu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil pemeriksaan menunjukkan, R mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada F 34 tahun di Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (13/12) dini hari. “Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan melalui telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ucap Kombes Putu. Pengembangan di Jambi kembali membuahkan hasil, dan polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA 39 tahun dan AF 37 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pendalaman jaringan serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.

Depan Puskesmas Kurir Plus Pengedar Narkotika Diborgol Resnarkoba Polres Bengkalis Hukrim
Hukrim
Jumat, 26 Juli 2024 | 11:18 WIB

Depan Puskesmas Kurir Plus Pengedar Narkotika Diborgol Resnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis, katakabar.com - Warga Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, belakangan diketahui bernama TK alias Taufik 42 tahun terpaksa berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba atau Satresnarkoba Polres Bengkalis, gegara narkotikan jenis sabu, ganja kering, dan ekstasi. Ia ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis persis di depan Puskesmas Bengkalis, Jalan Panglima Minal, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Pulau Seberang, pada Senin (22/7) lalu.

Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Jumat, 05 Juli 2024 | 13:09 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau

Duri, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau garuk atau kata lain ringkus dua pria tergolong gaek di lokasi berbeda di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/7) kemarin. Kedua pria gaek yang berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau tersebut, masing-masing bernama RO alias Robet 54 tahun, dan FS alias Putra 41 tahun.