Home / Hukrim / Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau
Jual Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Gaek Digaruk Polsek Mandau
Tim opsnal Polsek Mandau tangkap terdiga penyalahgunaan Narkoba. Foto Ist/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau garuk atau kata lain ringkus dua pria tergolong gaek di lokasi berbeda di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Kamis (4/7) kemarin.
Kedua pria gaek yang berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau tersebut, masing-masing bernama RO alias Robet 54 tahun, dan FS alias Putra 41 tahun.
Menurut Kapolsek Kecamatan Mandau, Kompol Hairul Hidayat kepada wartawan, lewat siaran persnya, pada Jumat (5/7), kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba jenis sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau, pada Kamis (4/7) kemarin.
"Tim opsnal Polsek Kecamatan Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal di dalam Ruko di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamata Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Kompol Hairul.
Saat tim opsnal mengintai dari seberang Jalan Jenderal Sudirman, Keluraha Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, ulas Kompol Hairul, tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam Ruko, diduga mau bertransaksi jual beli sabu tersebut, dan saat pintu Ruko atau TKP dibuka dari dalam, saat itu tim opsnal terobos masuk ke dalam Ruko.
Benar saja, kata Kapolsek Mandau, di dalam Ruko tim opsnal berhasil mengamankan dua orang diduga bandar Sabu yang mengaku bernama RO alias Robet, dan FS alias Putra, bersama barang bukti yang ditemukan di TKP, berupa empat puluh paket diduga sabu, dua paket besar dan 38 paket kecil siap edar, di mana masing-masing paket berbeda-beda.
Selain itu, ditemukan pula dua puluh delapan butir diduga Pil Extacy dibungkus tiga bungkusan (plastik klip), dan kemudian ditemukan dua buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp27.045.000.
Dari hasil interogasi di TKP, sambung Kompol Hairul, pelaku1 dan pelaku 2 mengakui benar narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua, di antaranya 37 paket sabu, 28 butir Pil Extacy milik pelaku 1, sedang 3 paket sabu milik pelaku 2 yang dibelinya dari pelaku 1.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine Robet positif gunakan sabu begitu FS alias Putra positif pula gunakan sabu. Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.








Komentar Via Facebook :